
Balikpapan, detikborneo.com — Irvan Randu Surono, selaku pelaksana proyek yang menerima SPK, mempertanyakan kinerja pihak Kurator yang menangani kepailitan PT. Pelangi Putra Mandiri — pengembang perumahan di Ruko Pelangi BPoin Balikpapan — yang sudah berjalan 6 tahun tanpa kejelasan penyelesaian, dan dinilai sangat merugikan para kreditur.
Latar Belakang: Putusan Pailit Sejak 2020
Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 67/Pdt. Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby tanggal 6 Februari 2020, PT. Pelangi Putra Mandiri dan pemiliknya, Yunan Anwar, dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Dalam amar putusan yang diumumkan pihak Kurator yang ditunjuk, Pengadilan Niaga Surabaya secara resmi menyatakan termohon PKPU berada dalam status pailit. Selanjutnya Pengadilan menetapkan:
- Hakim Pengawas: Dwi Winarko (Hakim Niaga PN Surabaya)
- Kurator & Pengurus: Heribertus Hera Soekardjo, Indra Nurcahya, dan Isak Rifai Saokori
- Rapat Kreditur Pertama: 20 Februari 2020 di Pengadilan Niaga Surabaya
- Batas Akhir Pengajuan Tagihan: 27 Februari 2020
- Rapat Verifikasi & Pencocokan Piutang: 12 Maret 2020 di lokasi yang sama 6 Tahun Berjalan, Penyelesaian Tak Kunjung Jelas
Kini, hampir enam tahun berlalu sejak putusan pailit itu jatuh, namun penyelesaian kasus ini belum ada kejelasan. Irvan Randu Surono selaku pelaksana proyek, menyampaikan kekhawatiran sekaligus pertanyaan serius terkait hal tersebut.
“Sudah enam tahun proses kepailitan ini berjalan, namun tidak ada kejelasan penyelesaian. Hal ini sangat merugikan para kreditur yang menagih hak-haknya,” tegas Irvan.
Ia mempertanyakan efektivitas dan itikad pihak Kurator yang ditunjuk oleh pengadilan dalam menyelesaikan kewajiban perusahaan yang pailit tersebut. Seharusnya, dalam kurun waktu yang cukup lama ini, pembagian harta pailit kepada para kreditur sudah dapat terealisasi.
Kerugian Kreditur yang Semakin Menumpuk
PT. Pelangi Putra Mandiri dikenal sebagai pengembang perumahan di Balikpapan. Kepailitan ini tidak hanya berdampak pada para kreditur, tetapi juga kemungkinan besar menyangkut konsumen yang telah membeli unit perumahan namun belum mendapatkan penyelesaian.
Dengan berjalannya waktu tanpa kejelasan, kekhawatiran muncul: apakah aset perusahaan masih ada? Apakah ada penyalahgunaan wewenang atau kelalaian dalam pengelolaan harta pailit? Dan kapan hak para kreditur akan dibayarkan?
Irvan berharap pihak Pengadilan Niaga Surabaya, khususnya Hakim Pengawas, dapat segera menindaklanjuti dan memberikan kejelasan kepada para kreditur terkait perkembangan penyelesaian kepailitan ini. (Bajare007)





