
Jakarta, detikborneo.com — Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi (Kuansing) terus bergulir dan semakin kompleks. Kini, KPK memanggil Staf Khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq — yang juga Wasekjen PSI — sebagai saksi pada Jumat (21/8/2026) di Gedung Merah Putih KPK. Hingga pukul 15.00 WIB, Andi belum hadir.
“Penyidik juga belum menerima konfirmasinya, kami masih tunggu.” — Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK
Selisih 2.000 Dolar Singapura — Ada Apa dengan Amplop yang Dikembalikan?
Kasus ini bermula saat Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby, diduga memberikan amplop berisi 14.000 Dolar Singapura kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat pertemuan di Kantor Kemenhub, Jakarta, pada 2 Juni 2026. Uang itu diduga terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan dalam skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang menyasar areal perkebunan sawit KUD Prima Sehati.
Namun saat dikembalikan melalui ajudan Menteri di Mapolres Kuansing pada 17 Juni 2026, isinya hanya 12.000 Dolar Singapura. Terdapat selisih 2.000 Dolar Singapura yang kini menjadi fokus utama penyidikan.
“Penyidik akan telusuri dan dalami mengapa ada selisih antara pemberian dan pengembalian tersebut.” — Budi Prasetyo
Misteri semakin tebal: Raja Juli tidak melaporkan ke KPK saat mengembalikan uang tersebut, baru melapor pada 3 Juli 2026 — setelah Suhardiman ditangkap KPK pada 1 Juli 2026. KPK kini juga berencana memeriksa ajudan Menteri bernama Bambang dan Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana terkait proses pengembalian uang itu.
Bukan Satu Kali! Ada Uang ke Pejabat Kemenhut Lain
KPK mengungkap fakta yang lebih mengejutkan: pemberian uang bukan hanya kepada Menteri Raja Juli Antoni. Sebelum pertemuan Juni 2026, sekitar Mei 2026, sudah terjadi dugaan pemberian uang sebesar 12.500 Dolar Singapura kepada pejabat lain di lingkungan Kementerian Kehutanan. Identitas pejabat tersebut belum diungkap.
“Pemberian dari pihak Pemkab Kuansing ke Pak Menteri itu bukan yang pertama, artinya ada pemberian sebelumnya.” — Budi Prasetyo
Bahkan KPK menduga pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli Antoni sudah terjadi sejak April dan Mei 2026, bukan hanya pada 2 Juni 2026 seperti yang diklaim sebelumnya.
Uang Dikumpulkan dari Petani Sawit, Kepala Desa & Camat
Dugaan korupsi ini semakin berat karena uang yang dikumpulkan KUD Prima Sehati mencapai 46.500 Dolar Singapura — berasal dari anggota koperasi petani sawit, kepala desa, hingga camat di Kuansing. Bupati Suhardiman juga diduga menerima suap dua unit mobil mewah (Toyota Land Cruiser & Mitsubishi Pajero Sport) dan terlibat lelang jabatan.
Saksi-saksi yang telah diperiksa KPK antara lain:
- Juprizal — Ketua DPRD Kuansing & Ketua KUD Prima Sehati
- Fahdiansyah — Mantan Penjabat Sekda Kuansing
- Rama Andre Nugroho — Kemenhut
- Edi Wandra, Julhensa, Saparudin — Pengurus & anggota KUD Prima Sehati
- Pejabat ATR/BPN & Kemenhut lainnya
Beberapa saksi justru mangkir dari panggilan KPK, termasuk Juprizal dan Fahdiansyah. KPK akan menjadwalkan pemanggilan ulang.
Menhut Raja Juli: “Fokus Karhutla Dulu”
Saat dikonfirmasi media, Raja Juli Antoni menolak berkomentar soal kasus ini dan mengalihkan pembicaraan:
“Fokus karhutla dulu, ancaman bahaya.” — Raja Juli Antoni
Ia mengklaim tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudan untuk mengembalikannya tanpa membukanya. Namun fakta bahwa uang dikembalikan ke Mapolres Kuansing — bukan ke KPK — serta adanya selisih 2.000 Dolar Singapura justru memunculkan lebih banyak pertanyaan. ( Bajare007 )





