
Nusantara, detikborneo.com — Langkah nyata memperjuangkan hak tanah adat terus dilakukan Kepala Adat Besar Dayak Paser Kalimantan, Ahmad Ariadi bersama para tokoh adat Dayak Paser Balik diantaranya: Udin Hawa anak dari Kepala Kampung (Pembakal) Sepaku sejak tahun 1966 hingga 1980, Sabardin, Sabli, Darmawi, Cai Kepala Adat Dayak Balik di Pemaluan, Doran, Samran Kepala Adat Dayak Balik di Balikpapan, Masdan, Arpan, Joni Kadap, Iwas dan warga prmilik lahan. Hari Kamis, 20 Agustus 2026, ia diterima dalam pertemuan resmi oleh Alimuddin Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN di Lobi Lantai Dasar Kantor Otorita IKN.
Pertemuan yang Menyelaraskan Harapan & Realitas
Pertemuan ini dihadiri pula oleh Brigjen Pol. Barung Direktur Keamanan dan Ketertiban Umum, Direktur Pelayanan Dasar, serta pejabat terkait lainnya. Dalam dialog yang berlangsung tertib dan terbuka, Ahmad Ariadi menyampaikan dua hal pokok yang menjadi kegelisahan utama masyarakat adat Dayak Paser:
- SK Kehutanan No. 1411 — Tanah Adat Masih Terabaikan
Poin pertama dan paling mendesak: masyarakat adat meminta penyelesaian tegas terkait Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 1411. Dalam SK tersebut, masih terdapat wilayah tanah adat yang secara turun-temurun diakui dan dikuasai masyarakat adat, namun belum diakui secara hukum atau masih masuk dalam kawasan hutan yang tumpang tindih.

“Ada tanah yang sudah kami usahakan sejak leluhur, bahkan sudah dibangun, namun masih masuk dalam status kawasan di SK itu. Kami minta perhatian serius dan penyelesaian yang adil,” tegas Ariadi.
- Janji Temu dengan Kepala Otorita IKN — Harus Ditepati Pekan Ini
Poin kedua, Kepala Adat Besar Dayak Paser meminta kepastian jadwal pertemuan dengan Kepala Otorita IKN, yang sebelumnya direncanakan pada minggu keempat Agustus 2026 bersama Kepala BPKH, Wakil LHSDA, dan Wakil Rentah. Ariadi meminta agar penjadwalan ulang tersebut dilakukan secepatnya, bahkan hari ini juga, agar pimpinan tertinggi dan para pemangku kepentingan terkait dapat hadir dan mendengar langsung aspirasi masyarakat adat.
Kesimpulan & Tindakan
Pertemuan berlangsung dengan semangat mencari solusi bersama. Ahmad Ariadi menegaskan bahwa keluhan masyarakat bukan sekadar soal tanah — melainkan soal pengakuan, keadilan, dan penghormatan terhadap hak yang sudah ada sejak sebelum negara ini berdiri.
Ia berharap keluhan ini mendapat perhatian serius, bukan sekadar dicatat lalu dilupakan. “Kami tidak meminta hal yang mustahil. Kami hanya minta tanah kami yang sudah diakui leluhur, diakui juga oleh negara,” ujarnya menutup pertemuan.






