
Pontianak, detikborneo.com — Langkah cepat dan tegas! Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mendarat di Pangkalan TNI AU Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Tanpa membuang waktu, Presiden langsung memimpin rapat terbatas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Posko Satgas Udara Lanud Supadio, bersama para menteri, pimpinan lembaga, jajaran TNI-Polri, serta pemerintah daerah .
“Saya datang untuk melihat keadaan setempat yang nyata.” — Presiden Prabowo Subianto
Rapat Penanganan Karhutla — Tegas & Terukur
Dalam rapat tersebut, Presiden menerima laporan terkini situasi karhutla dan menegaskan penanganan harus cepat, terkoordinasi, dan langsung di lapangan. Pemerintah Daerah diminta tegas menerapkan aturan, memperkuat pencegahan agar bencana tidak berulang .
Presiden menginstruksikan empat langkah strategis penanganan karhutla :
Langkah Strategis Detail
3 Batalyon TNI Dikerahkan ±1.500 personel dari luar Kalimantan, mulai hari ini hingga Minggu pagi
Personel Aparat di Darat Dikerahkan untuk memadamkan titik-titik api secara langsung
6 Helikopter Water Bombing Tambahan helikopter besar dijadwalkan tiba sore ini untuk memperkuat pemadaman udara.
Operasi Modifikasi Cuaca Diperbanyak Memanfaatkan potensi hujan yang diperkirakan terjadi di Kalbar untuk membantu pemadaman
Terobos Asap Langsung ke Lokasi Kebakaran
Usai memimpin rapat, Presiden Prabowo tidak berdiam diri. Beliau langsung bergerak menuju Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, lokasi lahan yang masih terbakar. Tanpa pelindung pernapasan, Presiden berjalan menyusuri lahan hangus, melihat langsung titik api, berbincang dengan petugas pemadam, dan menyapa warga.
“Presiden ingin memastikan bantuan dan upaya pemadaman benar-benar sampai ke warga di garis depan.” — Sekretariat Presiden
Tegas: Pencegahan & Penindakan Wajib Diperkuat
Presiden juga menekankan pentingnya langkah pencegahan jangka panjang. Pemerintah Daerah diminta tegas menindak pelanggaran, karena karhutla tidak boleh terus berulang setiap tahun .
“Penanganan harus optimal, setiap pelanggaran hukum ditindak tegas sesuai ketentuan berlaku.” — Presiden Prabowo Subianto. (Bajare007).






