26.5 C
Singkawang
More
    BerandaBeritaSri Mulyani Korban Pembunuhan Sadis Oknum TNI Di Sambas, Jelani Christo, SH,...

    Sri Mulyani Korban Pembunuhan Sadis Oknum TNI Di Sambas, Jelani Christo, SH, MH Dari LBH MADN, AABB dan Hotman Paris Turun Tangan Dampingi Keluarga Korban

    Sri Mulyani Korban Pembunuhan Sadis Oknum TNI Di Sambas, Jelani Christo, SH, MH Dari LBH MADN, AABB dan Hotman Paris Turun Tangan Dampingi Keluarga Korban

    IMG 20230625 WA0013

    Pontianak, detikborneo.com, – Warga Sambas dikejutkan dengan penemuan kerangka manusia di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat pada 1 Juni 2023. Kerangka ini diperkirakan sudah 6 bulan meninggal dunia.

    Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sambas AKP I Ketut Agus Pasek Sudina saat dikonfirmasi membenarkan penemuan kerangka tersebut dan sedang diselidiki oleh pihaknya. “Untuk korban, memang mengarah ke seorang warga Pontianak yang dikabarkan menghilang beberapa bulan yang lalu, cuma untuk pastinya kita akan bawa sampel deoxyribonucleic acid (DNA) ke Jakarta untuk dicocokkan,” jelas Agus pada Sabtu 3 Juni 2023.

    Sementara itu, seorang warga Kota Pontianak bernama Ningdiana (34) mengatakan dari ciri-ciri yang dilihatnya pada jenazah tersebut merupakan adiknya bernama Sri Mulyani (23) sejak akhir Desember 2022 sudah los kontak dengan pihak keluarga.

    IMG 20230625 WA0021

    Belakangan diketahui bahwa Sri Mulyani ke Sambas untuk menemui mantan tunangannya berinisial Y oknum TNI yang merupakan anggota TNI sedang bertugas di Sambas dan saat ini pelaku sudah diamankan oleh pihak pomdam XII Tanjungpura.

    Sejumlah kejanggalan pun dirasakan pihak keluarga selama pencarian korban sejak Desember 2022. Mulai dari korban yang sulit dihubungi, ada suara tangisan wanita dibelakang rumah hingga mantan tunangan korban yang memberikan nomor Malaysia dan mengirimkan Poto paspor dari jari yang ikut dipoto diduga kuat bukan jari tangan adiknya ada dugaan keterlibatan orang lain selain tersangka Y.

    “Saat itu dikatakannya nomor yang diberikan tersebut merupakan nomor korban yang sedang bekerja di Malaysia,” jelas Ningdiana kakak Korban.

    IMG 20230625 WA0011

    Pada Jumat (23/06/2023) pihak keluarga korban Ningdiana meminta permohonan pendampingan hukum dan menanda tangani Surat Kuasa kepada Jelani Christo, SH, MH (LBH MADN) dan Jajang, SH (Aliansi Advokat Borneo Bersatu / AABB) untuk membantu segera mengungkapkan kematian adiknya, agar pelaku dihukum seberat-beratnya bila perlu hukum mati dan jazad almarhum yang tersisa tulang belulang untuk segera dimakamkan secara layak karena masih dalam penyidikan Pomdam XII Tanjungpura.

    Jelani Christo kepada media ini menyampaikan dalam Press Release: Yang pertama-tama kami selaku kuasa hukum mengucapkan belasungkawa yang sangat mendalam kepada keluarga korban (Alm. Sri Mulyani) atas peristiwa hukum yang menimpa keluarga korban, Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, turut berduka cita atas meninggalnya (Alm. Sri Mulyani) semoga husnul khotimah dan segala amal perbuatannya diterima Allah SWT dan keluarga korban di berikan kekuatan dan ketabahan. Amin

    Sehubungan dengan peristiwa hukum pembunuhan yang mengakibatkan meninggal dunia korban ( alm. Sri Mulyani) 23 tahun asal pontianak, Kalimantan barat baru di ketahui pada tanggal 01 juni 2023 di wilayah kabupaten Sambas, Kalimantan barat.
    Oleh sebab itu izinkan kami selaku kuasa hukum keluarga korban menyampaikan ha-hal berikut ini :

    Bahwa Mendesak Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, kepala Staff Angkatan Darat Jenderal TNI Dr. H. Dudung Abdurachman, S.E., M.M, Menkopulhukam Prof. Mahfud MD, Bapak Presiden Ir. Jokowi Widodo untuk menindak mengambil langkah tegas, tepat dan cepat karena Pelaku yang merupakan Anggota TNI;

    Bahwa mendesak Bapak Panglima TNI Laksamana Yudo Margono untuk mengambil langkah yang cepat, tepat dan memberikan instruksi tegas kepada Danpom/hakim pada pengadilan peradilan Militer yang berwenang;

    Mendesak Panglima TNI Laksamana Yudo Margono agar pihak-pihak lain yang di duga terlibat dan turut serta pada peristiwa pembunuhan keji Alm Sri Mulyani untuk di lakukan penangkapan dan segera di proses hukum yang seadil-adilnya.

    Mendesak Panglima TNI Laksamana Yudo Margono agar para tersangka di pecat tidak dengan hormat dari kesatuan dan sebagai anggota TNI.

    IMG 20230625 WA0023

    Bahwa berdasarkan Fakta dan Kronologi, tempus dan locus perkara, pengakuan tersangka, keterangan-keterangan para saksi dan bukti petunjuk lainya bahwa pelaku sangat berniat dengan tekat tinggi untuk merencanakan secara terukur menghabisi nyawa korban dengan sangat kejam dan keji yang kemudian tersangka telah bertindak menghilangkan barang bukti dan jejak pembunuhan, oleh karenanya kami mendesak agar pasal 340 KUHP di terapkan dalam peradilan militer dan/atau jika pengadilan pada peradilan militer tidak sanggup menangani perkara ini maka kami mendesak agar di serahkan ke peradilan umum pada Pengadilan Negeri :

    Bahwa adanya dugaan pelaku turut serta dalam tindak pidana sebagaimana di dalam pasal 55,56 KUHP, maka kami mendesak di usut tuntas secara professional oleh penyidik POM maupun Kepolisian;

    Bahwa perlu kami sampaikan dengan tegas perkara ini akan masyarakat Kalimantan barat dan seluruh Ormas di kalimantan kawal sampai tuntas dan terpenuhinya rasa keadilan bagi keluarga korban, oleh karena itu kami meminta agar proses hukum dapat transparan dan berkeadilan serta tidak boleh ada yang bermain-main, menutup-nutupi perkara hukum ini;

    Bahwa meminta pihak Danpom/Pengadilan pada Peradilan Militer bersikap koperatif, memberikan informasi dan dokumen hukum yang merupakan hak hukum bagi kuasa hukum dan keluarga korban secara professional, jujur dan memberikan perlindungan hukum kepada keluarga korban;

    Bahwa berdasarkan uraian di atas kami kuasa hukum keluarga korban yang tergabung dalam LEMBAGA BANTUAN HUKUM MAJELIS ADAT DAYAK NASIONAL ( LBH MADN) dan ALIANSI ADVOKAT BORNEO BERSATU (AABB) yang di wakili oleh Bapak Jelani Christo, S.H., M.H selaku ketua umum LBH MADN dan Bapak Jajang, S.H selaku Sekjen AABB meminta agar bapak Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Bapak KASAD Jenderal TNI Dr. H. Dudung Abdurachman, S.E., M.M. mengambil langkah cepat, berkenan menerima dan memperhatikan hal yang telah kami sampaikan di atas guna tercapainya keadilan dan kepastian hukum yang seutuhnya bagi keluarga korban dan serta citra dan nama baik instansi TNI di mata masyarakat, hal tersebut untuk meredam dan mengantisipasi konflik di masyarakat Kalimantan dan seluruh masyarakat Indonesia.

    IMG 20230625 WA0008

    Besok pagi Senin 26 Juni 2023 jam 11.00 WIB dialamat keluarga korban jalan Komodor Yos Sudarso Gang Jarak No.34 Sungai Jawi Pontianak akan dilakukan Press release oleh Pengacara dan Keluarga Korban.

    Pihak pengacara yang akan hadir Jelani Christo, SH, MH., Jajang, SH, Glorio Sanen, SH dan akan bergabung juga pengacara kondang Indonesia dari Jakarta Hotman Paris, SH. tutup Jelani Christo (Bajare007).

     

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita