26 C
Singkawang
More
    BerandaBeritaKriminalisasi Kepala Adat Besar Dayak Paser Perdamaian Adat Jadi Kasus Pidana Diancam...

    Kriminalisasi Kepala Adat Besar Dayak Paser Perdamaian Adat Jadi Kasus Pidana Diancam 3 Tahun Penjara

    Penajam, detikborneo.com – Kepala Adat Besar Dayak Paser Kalimantan Ahmad Ariadi saat ini masih menjadi tahanan luar pihak kejaksaan dari kasus Perdamaian adat yang dilakukan pada tanggal 9 September 2021 di Kelurahan Riko Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur.

    Patut diduga sangat masiv usaha pihak perusahaan PT. APMR untuk memenjarakan Ahmad Ariadi sehingga kasusnya tetap dikejar terus dengan kekuatan besar pihak perusahaan untuk melaporkan ke pihak kepolisian dan sempat di tahan 7 hari di Polda Kaltim.

    Tindakan Kriminalisasi terhadap tokoh Adat Dayak ini patut diwaspadai oleh seluruh masyarakat adat Dayak Nasional karena akan menjadi preseden buruk terhadap kearifan lokal masyarakat adat yang didalam UUD 1945 pasal 18 B ayat 2 dan Pasal 28.

    BACA JUGA : Masyarakat Adat Semakin Terancam, Sanksi Hukum Adat Bisa Dipidana Jika Bos Besar Perusahaan Melapor Ke Polisi

    1000625199

    Lawadi Nusah Humas dan Media Center Kantor Sekretariat MADN ungkap prihatin akan kejadian ini.

    “Sangat prihatin atas kejadian ini dan akan menjadikan masyarakat adat makin terpingirkan apalagi dengan adanya Ibu Kota Nusantara di Sepaku. Saat ini semua intelektual Dayak yang ada seKalimantan hanya bisa menduduki Jabatan ujung telunjuk sedangkan orang luar yang kebetulan terlahir disana menjadi pejabat penting.

    Jangan berharap untuk masyarakat adat Dayak menjadi pejabat di IKN jika tokoh masyarakat adat dan masyarakat bawah aja diperlakukan seperti itu. Memalukan dulu pada menolak sekarang sudah jadi semua jadi pahlawan dianggap berjasa malah yang membela dari awal IKN dikriminalisasi.

    Berharap pemerintah yang baru nanti Presiden Prabowo bisa membereskan semuanya ini agar Tanah di Kalimantan tetap aman dan kondusif, pemerintahnya sukses dalam pembangunan.

    “Kepada masyarakat adat Dayak sementara tetap sabar jika hal kecil ini masih belum teratasi pihak penegak hukum apa boleh buat, kita sudah waktunya untuk menentukan nasib sendiri” tutup Lawadi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum DAD DKI Jakarta. (Bajare007)

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita