27.4 C
Singkawang
More
    BerandaBudaya11 Poin Resolusi dan Rekomendasi Rembuk Budaya Dayak Borneo di Jakarta

    11 Poin Resolusi dan Rekomendasi Rembuk Budaya Dayak Borneo di Jakarta

    Jakarta, detikborneo.com – Rembuk Budaya Dayak Borneo (18/12/2024) digelar dengan sukses di Hotel Grand Kemang Jakarta, dihadiri oleh Anggaran DPD RI Tampak Dr. Drs. Marthin Billa, MM, Dr. Agustin Teras Narang, SH, Dr. Yulianus Henock Samual, SH, dan Dr. Andersius Namsi,Ph.D, Alue Dohong, Ph.D, Syahri Jaan, Ingkong Ala (Wakil Gubernur Kaltara) serta Ketua DAD Kalimantan dan Jakarta serta tokoh adat dan Kepala Adat dari seluruh Kalimantan. Acara ini dibuka oleh Wakil Menteri Kebudayaan RI, H. Giring Ganesha DJumaryo, S.Kom., serta didanpingi Presiden MADN, Brigjen Andi Franata Fransiskus Sembiring Staf Ahli Bidang Polhukam yang mewakili Pj Gubernur Kalimantan Timur, Kepala Dinas Dinas Pariwisata Ririn Sari Dewi, Para Narasumber dari Kementerian ATR BPN, Kementerian Kehutanan, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara serta pengurus Majelis Adat Nasional (MAN), Dewan Adat Dayak (DAD) dari lima provinsi di Kalimantan, dan organisasi sayap seperti Lembaga Perempuan Dayak Nasional (LPDN) serta Badan Komando Laskar Masyarakat Adat Dayak (BAKORMAD) dan Pengurus Persatuan Dayak Kalimantan Timur (PDKT) dan Lembaga Adat Paser (LAP).

    BACA JUGA : Alue Dohong, Ph.D: RUU Masyarakat Hukum Adat Sudah Urgen untuk Menjadi Undang-Undang demi Melindungi Hak Ulayat dan Kelangsungan Hidup Masyarakat Adat

    Dalam acara tersebut, peserta menegaskan pentingnya peran masyarakat adat Dayak dalam menjaga keberlanjutan alam dan budaya di Kalimantan. Namun, mereka juga mengungkapkan keprihatinan atas berbagai tantangan yang dihadapi, termasuk pengambilalihan wilayah adat secara paksa dan dampak pembangunan Ibu Kotanegara Nusantara (IKN).

    1000975844

    Hasil dari rembuk budaya ini adalah 11 poin Resolusi dan Rekomendasi, yaitu:

    1. Meminta Presiden RI untuk memastikan pembangunan IKN tidak merugikan hak-hak masyarakat adat Dayak dan menjaga keberlanjutan alam Kalimantan.
    2. Mendesak Presiden dan DPR RI segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat dengan prosedur yang sederhana, murah, dan legitimasi kuat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat.
    3. Mendorong implementasi Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat agar masyarakat adat dapat mengelola wilayah adat secara optimal.
    4. Mengharuskan keterlibatan masyarakat adat Dayak dalam pembuatan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan.
    5. Mempercepat realisasi Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Dayak di seluruh Kalimantan.
    6. Menyelesaikan konflik terkait hak-hak wilayah adat dan mempermudah sertifikasi tanah bagi masyarakat Dayak.
    7. Mengimbau pemerintah daerah untuk segera membuat kebijakan pengakuan masyarakat hukum adat dan hak wilayah adatnya.
    8. Mendesak POLRI dan TNI menghentikan diskriminasi, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat, termasuk peladang tradisional.
    9. Mendorong pemberdayaan, pembinaan, dan perlindungan masyarakat adat melalui kerja sama dengan lembaga adat dalam pengelolaan sumber daya alam.
    10. Meminta pemerintah menyediakan lahan untuk pembangunan Central Dayak di IKN dengan kewenangan pengelolaannya diberikan kepada Majelis Adat Dayak Nasional (MADN).
    11. Mengimbau MADN dan DAD membuat peraturan terkait penggunaan simbol-simbol budaya Dayak, termasuk pakaian adat, agar digunakan sesuai makna dan peruntukannya.
    1000975853

    Resolusi dan Rekomendasi ini diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat dan daerah sebagai langkah nyata melindungi hak-hak masyarakat adat Dayak serta keberlanjutan budaya dan lingkungan Kalimantan. (LWN)

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita