
Pontianak, detikborneo.com – Kejaksaan Negeri Pontianak resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan fiber optik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (29/4/2025).
Penahanan dilakukan setelah proses Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, di ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Pontianak.
Kedua tersangka tersebut berinisial S (59), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kalbar sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA), dan AI (45), Direktur PT. BCM yang merupakan kontraktor pelaksana proyek.

Menurut siaran pers Kejari Pontianak, keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan fiber optik untuk peningkatan jaringan internet antarinstansi Pemprov Kalbar tahun anggaran 2022 hingga 2023. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sekitar Rp3,66 miliar.
Tersangka S dan AI dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak untuk masa 20 hari terhitung sejak 29 April hingga 18 Mei 2025, berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejari Pontianak.
Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Kejari Pontianak dalam memberantas korupsi di sektor strategis, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik dan infrastruktur digital. (Bajare007).




