
Jakarta, detikborneo.com — Kematian Elisabeth Miranda, mahasiswi tingkat akhir STIKES Persada Husada Indonesia di Jati Asih, Bekasi, berakhir penuh duka dan sengketa adat. Putri asal Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat itu meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan akibat pendarahan saat hamil 32 minggu — janin pun tak tertolong.
Cinta Dua Tahun Tanpa Sepengetahuan Keluarga
Miranda telah menjalin hubungan dengan Bagus selama dua tahun tanpa diketahui keluarga. Ketika Bagus mengajak menikah, Miranda menolak dengan alasan ingin menunggu wisuda pada Oktober 2026 karena orang tua akan hadir ke Jakarta. Pada 2 April 2026 pukul 20.00–21.00 WIB, keduanya masih berkomunikasi lewat panggilan video WhatsApp: Bagus bekerja di Pasar Minggu, Miranda berada di kosan Bekasi.
Pukul 05.30 tanggal 3 April, Miranda menelepon mengeluh sakit perut hebat dan keluar darah. Bagus menyarankan segera ke RS, namun Miranda menunggu hingga pukul 07.30. Sesampainya di RS Kartika Husada Bekasi, dokter menyarankan tindakan caesar, namun air ketuban sudah pecah. Pukul 10.00 janin dinyatakan meninggal; pukul 15.00, Miranda pun meninggal dunia, diduga karena komplikasi akibat air ketuban.

Jenazah dikirim ke kampung halaman di Kalimantan Barat tiba tanggal 4 April 2026 di Sandai Kabupaten Ketapang.
Keluarga Melaporkan ke Lembaga Adat Dayak Jakarta
Ayah almarhum, Florensius Busur, menuntut pertanggungjawaban karena kehamilan itu dianggap penyebab kematian putrinya. Pada 6 Agustus 2026, laporan disampaikan ke Ketimanggongan Dewan Adat Dayak (DAD) DKI Jakarta, diterima Ketua Timanggong Yopinus Jailim, S.Pd.

Setelah klarifikasi kedua belah pihak pada 9 Agustus, lembaga adat menetapkan: terbukti pelanggaran adat Kampakng Basah — melakukan hubungan layaknya suami-istri tanpa ikatan pernikahan sah. Tuduhan kematian akibat perbuatan dikesampingkan karena memerlukan penyelidikan resmi pihak berwenang, bukan kewenangan sidang adat.
Putusan Sidang Adat
Sidang digelar 12 Agustus 2026, dipimpin Lawadi Nusah, S.Pd. (mewakili Ketua Timanggong yang sakit jantung), didampingi para Pasirah Pangaraga serta perwakilan bidang hukum DAD DKI Jakarta.
Putusan:
- Bagus dikenakan sanksi adat Kampakng Basah sebesar 7½ Tail Satangah — melanggar norma agama dan adat Dayak.
- Disepakati secara damai: Bagus membayar ganti biaya pengiriman dan pemakaman jenazah sebesar Rp100 juta dalam 14 hari.
- Sanksi adat dibayarkan dalam tempo 30 hari.
Keluarga menaksir total kerugian Rp550 juta — dengan rincian biaya kuliah dan kos selama hampir 4 tahun — mencapai Rp450 juta, namun dalam sidang damai hanya menagih biaya pengiriman dan pemakaman sebesar Rp100 juta. Kedua belah pihak akhirnya berjabat tangan, menerima keputusan dan menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan. ( Bajare007)




