
Tenggarong (Kukar), detikborneo.com – Hampir seribuan masyarakat adat Dayak Kalimantan Timur tumpah ruah di depan Mapolres Kutai Kartanegara dalam aksi damai memprotes dugaan kriminalisasi terhadap salah satu tokoh Dayak Dr. Yulianus Henock anggota DPD RI.
Aksi ini dihadiri oleh Raida, Kepala Adat Besar Dayak Paser Kalimantan, yang datang bersama rombongan besar sebagai wujud solidaritas dan persatuan Dayak lintas sub-suku.
Raida menyampaikan: bahwa masyarakat adat tidak akan tinggal diam ketika kehormatan tokohnya diperlakukan secara semena-mena oleh aparat. “Kami datang bukan untuk melawan hukum, tapi untuk menegakkan keadilan. Jangan ada lagi kriminalisasi terhadap tokoh adat Dayak. Kapolres Kukar harus bertanggung jawab atas sikap arogansinya,” tegasnya.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Massa membawa spanduk dan atribut khas Dayak seperti pakaian adat, sebagai simbol jati diri sekaligus pesan bahwa mereka berdiri kokoh membela harga diri komunitasnya.
Perwakilan masyarakat adat juga menyerahkan pernyataan sikap resmi, berisi tuntutan agar Kapolres Kukar segera diperiksa dan dicopot dari jabatannya karena dianggap tidak mampu menjaga hubungan baik dengan masyarakat adat.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Timur (Kaltim), Viktor Yuan, menyebut akar persoalan kriminalisasi masyarakat adat di Kukar adalah keberadaan PT Budi Duta Argomakmur (BDA).
Pernyataan tersebut disampaikannya seusai mediasi di Kantor Polres Kukar bersama Kapolda Kaltim Endar Priantoro, Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Tengku Firdaus, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, Sekda Sunggono, dan perwakilan massa aksi, Senin (25/8/2025).

Viktor menyampaikan apresiasi kepada para tokoh yang memfasilitasi pertemuan itu, sehingga masalah kriminalisasi oleh PT BDA dapat tersampaikan. Namun ia menuding PT BDA sebagai pemicu konflik di lapangan melalui praktik adu domba, intimidasi, hingga penghinaan terhadap tokoh lokal. “Bayangkan tokoh adat saja dilecehkan, apalagi masyarakat biasa,” ujarnya.
Ia menegaskan, dampak kriminalisasi yang dilakukan PT BDA sudah melampaui persoalan hukum, bahkan memakan korban jiwa. “Pak Elisason meninggal karena dipanggil. Ibu Meliati meninggal karena suaminya dipenjara. Anak-anak mereka tidak bisa sekolah, tidak bisa berobat,” ungkapnya.
Menurut Viktor, proses hukum yang menjerat warga adat cacat hukum. Ia meminta Kejaksaan dan Pengadilan Negeri membebaskan masyarakat yang masih ditahan. “Masa orang mempertahankan hak lahannya dipidana? Dulu pejuang kita melawan penjajah dengan bambu runcing. Sekarang masyarakat mempertahankan haknya, tapi PT BDA justru memakai alat negara. Ini tidak benar,” tegasnya.
Ia menilai penggunaan hukum oleh perusahaan untuk menekan warga adalah bentuk ketidakadilan nyata. “Tidak boleh prosesnya cacat hukum lalu keputusannya dianggap legal,” katanya.
Viktor juga mengingatkan potensi konflik baru jika masalah ini tidak segera diselesaikan. “Hari ini, besok, lusa, masalah ini akan terus timbul kalau tidak ada penyelesaian,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan PT BDA tidak membawa kesejahteraan, melainkan penderitaan bagi masyarakat. “Kalau investasi tidak menyejahterakan rakyat, bahkan menjajah mereka, itu namanya investasi bodong. Investasi bohong,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Dewan Adat Dayak Kaltim akan menjatuhkan sanksi adat berupa denda setinggi-tingginya kepada PT BDA. “Denda itu wajib ditaati oleh PT BDA. Kalau tidak, angkat kaki dari Bumi Kalimantan,” tutup Viktor. (Bajare007).





