
Balikpapan, detikborneo.com – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof. Dr. Jimly Assiddiqie, mengapresiasi berbagai masukan strategis dari kalangan akademisi dan masyarakat dalam kegiatan Serap Aspirasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang digelar di Universitas Balikpapan, Selasa (16/12/2025).
Dalam forum tersebut, Prof. Jimly menegaskan bahwa sejak awal Komisi Reformasi Polri berkomitmen menyerap aspirasi secara menyeluruh, tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga langsung turun ke daerah. Beragam elemen telah dilibatkan, mulai dari Komnas HAM, Dewan Pers, Kompolnas, hingga organisasi kemasyarakatan dari berbagai latar belakang.

“Kami tidak ingin reformasi Polri hanya menjadi wacana elite di Jakarta. Karena itu, kami turun langsung ke daerah-daerah. Sejumlah wilayah seperti Aceh, Ambon, Sulawesi, dan Jawa telah kami kunjungi,” ujar Jimly.
Menurutnya, Kalimantan—khususnya Kalimantan Timur—memiliki posisi yang sangat strategis dalam sejarah dan masa depan bangsa. Terlebih dengan penetapan wilayah ini sebagai lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN), dinamika sosial, hukum, dan keamanan menjadi perhatian yang sangat serius.
“Itulah sebabnya kami berdialog langsung dengan para tokoh perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, serta tokoh-tokoh adat, termasuk masyarakat Dayak. Masukan yang kami terima sangat konstruktif dan menghadirkan perspektif baru,” jelasnya.

Salah satu masukan penting yang disorot Prof. Jimly adalah usulan Dr. Abriantinus terkait peran kepolisian dalam penyelesaian persoalan sosial di masyarakat, khususnya konflik agraria dan isu lingkungan hidup yang kerap melibatkan kepentingan korporasi.
Ia mengingatkan agar tragedi ekologis yang pernah terjadi di sejumlah wilayah Sumatera tidak terulang kembali di Kalimantan. Dalam konteks tersebut, peran Polri dinilai sangat krusial sebagai penyeimbang kepentingan.

“Dalam konflik antara korporasi dan masyarakat, polisi harus berdiri di tengah. Tidak memihak kepentingan bisnis, tidak pula kepentingan politik, tetapi benar-benar hadir untuk melayani dan melindungi masyarakat,” tegasnya.
Seluruh aspirasi dan rekomendasi dari daerah, lanjut Jimly, akan dirumuskan sebagai bahan kebijakan nasional. Rekomendasi tersebut dapat dituangkan dalam berbagai produk hukum, mulai dari undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), hingga Peraturan Polri (Perpol).
Namun demikian, ia menekankan bahwa pembaruan undang-undang merupakan fondasi utama bagi reformasi Polri yang berkelanjutan.
“Reformasi ini harus dipersiapkan secara matang agar benar-benar terwujud, tidak hanya pada aspek struktural, tetapi juga kultural dan instrumental,” pungkasnya.
Ia menegaskan, reformasi kepolisian sejati tidak boleh berhenti pada perubahan organisasi semata, melainkan harus menyentuh pola pikir, budaya kerja, serta instrumen pelaksanaan tugas di lapangan, sehingga Polri mampu menjawab tantangan masyarakat secara adil, profesional, dan humanis. (Bajare007).





