
Balikpapan, detilborneo.com – Kasus kekeliruan penggunaan Tapung Adat atau topi adat yang disematkan kepada dua pejabat negara, yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Perumahan Rakyat Maruar Sirait, pada awal Mei lalu akhirnya dibahas secara resmi dalam sidang adat. Peristiwa tersebut sempat menuai protes keras dan viral di masyarakat, mengingat perlengkapan adat yang diberikan kepada kedua menteri sejatinya adalah simbol dan atribut yang dikhususkan bagi kaum perempuan.
Katuk ( nasihat ) adat yang digelar oleh masyarakat Dayak Kenyah Kalimantan Timur di Kota Balikpapan berlangsung dengan penuh kekhidmatan pada Senin, 18 Mei 2026, bertempat di Aula Lantai 2 Hotel New Benakutai. Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh adat terkemuka dan pejabat terkait, antara lain Drs. Firminus Kunum, M.Si. (mewakili Presiden Majelis Adat Dayak Nasional/MADN), Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Timur H. Viktor Juan, S.H., M.H., Kepala Adat Besar Dayak Kenyah Drs. Gun Ingan, Ketua Kerukunan Dayak Kenyah Kaltim Getsmani, Kepala Adat Dayak Kota Samarinda Esron Palan, Dr. Abriantinus, S.H., M.H. Ketua DAD Kota Balikpapan serta tuan rumah Kepala Adat Dayak Kenyah Kota Balikpapan Lampang Bilung sebagai penyelengara sidang perdamaian adat Dayak Kenyah.
Turut hadir pula para pemuka adat dari berbagai sub-suku Dayak, Kepala Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kesbangpol, serta Kepala Balai Perumahan Kalimantan 2.
Di hadapan seluruh tokoh adat dan undangan, Tutu Neni Suryani selaku pemilik Sanggar Seni Parahiyangan yang bertugas dalam prosesi penyambutan saat kejadian, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf yang mendalam atas kekeliruan tersebut. Ia menegaskan bahwa sama sekali tidak ada niat untuk melecehkan simbol adat maupun para pejabat yang hadir saat itu.

“Saya sebenarnya sudah bertanya kepada pedagang yang menjual perlengkapan tersebut, namun saya lupa berkoordinasi lebih lanjut dengan Ibu Lampang selaku pemangku adat. Hal ini terjadi murni karena keterbatasan waktu persiapan yang diberikan oleh pihak penyelenggara acara,” ungkap Tutu Neni Suryani menjelaskan alasan terjadinya kesalahan tersebut.
Menanggapi permohonan maaf itu, Ketua DAD Kaltim H. Viktor Juan menyambut baik dan menghargai sikap jujur yang ditunjukkan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kesalahan serupa tidak boleh terulang kembali di masa mendatang. Ia juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan penyambutan pejabat atau tamu kehormatan di wilayah Kalimantan Timur wajib melibatkan unsur Dewan Adat Dayak dan para kepala adat setempat, agar tata cara, aturan, dan kesakralan adat tetap terjaga dan berjalan dengan benar.

Sementara itu, Drs. Firminus Kunum memberikan catatan tegas dan kritik mendalam terkait kejadian ini. Menurutnya, kesalahan dalam penggunaan atribut adat sudah berulang kali terjadi, dan ia berharap hal ini menjadi peringatan terakhir agar tidak sampai terjadi untuk ketiga kalinya.
“Kita harus selalu berpegang pada pepatah: di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Kesalahan ini terjadi akibat sifat malu bertanya, sehingga akhirnya sesat di jalan. Sudah terlalu sering penyelenggara acara keliru dalam memberikan perlengkapan adat. Padahal, adat dan budaya ini adalah identitas kita bersama. Yang lain mungkin kami tidak punya, hanya warisan leluhur inilah yang bisa kami persembahkan untuk negara. Tolong, jangan sampai hal ini pun dirampas dari kami,” tegas Firminus dengan nada serius yang mewakili perasaan banyak tokoh adat.

Penjelasan akan budaya jenis- jenis tapung adat dan pengunaanya disampaikan oleh Nuh Lenjau, S.Pd sebagai bahan edukasi untuk tidak lagi terjadi kesalahan, ucap Sekretaris Kepala Adat Dayak Kenyah.
Katuk Adat dengan prosesi ritual adat perdamaian yang dipimpin langsung oleh Kepala Adat Besar Dayak Kenyah, Drs. Gun Ingan. Prosesi yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WITA ini menjadi tanda penyelesaian masalah dan harapan besar agar nilai, aturan, dan warisan budaya leluhur senantiasa dijaga, dihormati, dan diterapkan dengan benar oleh seluruh pihak di masa mendatang dan ditutup dengan tarian bersama. ( Lawadi )




