
Sepaku, Nusantara, detikborneo.com – Kasus pengeroyokan terhadap anak Kepala Adat Dayak Paser di Sepaku bernama Rahmat Taufik Bin Samran yang terjadi pada 23 Februari 2026 di wilayah Sepaku, Ibu Kota Nusantara (IKN), kian memanas dan berbuntut panjang.
Setelah melalui tiga kali sidang adat, proses justru diwarnai ketidakhadiran pihak terduga pelaku. Saksi pelaku bersama Nursam, bos towing yang disebut sebagai atasan para pelaku, tercatat dua kali mangkir dari panggilan sidang adat.
Ironisnya, di tengah upaya penegakan hukum adat tersebut, Ahmad Ariadi Kepala Adat Besar Dayak Paser Kalimantan dan Tiga orang Manti Adat justru dipanggil oleh Polda Kalimantan Timur atas dugaan “ancaman dan pemerasan”, berdasarkan laporan dari pihak yang dilaporkan melakukan pengeroyokan.

Peristiwa pengeroyokan itu melibatkan enam orang pekerja yang merupakan anak buah Nursam. Korban mengalami luka serius hingga mengeluarkan darah, termasuk cedera di bagian kepala. Kasus ini kemudian diproses melalui mekanisme hukum adat Dayak Paser.
Dalam putusan sidang adat, para pelaku dijatuhi sanksi Adat Sukat Besara ( Pati Banca ) & Adat Boliq berupa denda adat sesuai ketentuan yang berlaku. Namun alih-alih menyelesaikan perkara secara adat, pihak terlapor justru membawa kasus tersebut ke ranah hukum negara dengan melaporkan Kepala Adat.
Langkah ini memicu reaksi keras dari Majelis Adat Dayak Nasional (MADN). Wakil Presiden MADN Bidang Internal, Dr. Andersius Namsi, Ph.D, menilai tindakan tersebut berpotensi mencederai eksistensi hukum adat yang telah hidup dan diakui secara historis.
Ia menegaskan bahwa hukum adat Dayak telah mengakar sejak Perjanjian Damai Tumbang Anoi tahun 1894, jauh sebelum berdirinya NKRI, dan hingga kini tetap dilindungi oleh konstitusi.
“Penegakan hukum adat tidak bisa dikategorikan sebagai pemerasan atau pengancaman. Ini adalah sistem hukum yang sah, hidup, dan dijamin oleh UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) serta Pasal 28I ayat (3),” tegasnya.
- Baca juga: Pengeroyokan Pemuda Dayak di IKN: Kepala Adat Besar Paser Turun Tangan, Pelaku Disidang Adat!
MADN pun menghimbau kepada Polda Kalimantan Timur agar menjalankan tugas secara profesional, objektif, serta turun langsung ke lapangan untuk mendapatkan fakta yang utuh dan berimbang.
Di sisi lain, masyarakat Dayak, khususnya Dayak Paser, diminta tetap solid dan berdiri bersama para pemangku adat dalam menjaga marwah serta penegakan hukum adat yang adil dan bermartabat.
“Ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi menyangkut kehormatan adat dan keseimbangan hidup antara manusia, alam, dan Tuhan,” lanjutnya.
MADN juga meminta tokoh-tokoh adat dan masyarakat yang memahami hukum untuk turut mengawasi perkembangan situasi, terutama terhadap pihak-pihak yang diduga berupaya membenturkan aparat negara dengan masyarakat adat di wilayah IKN.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas karena dinilai berpotensi memicu gesekan antara sistem hukum negara dan hukum adat di tengah pembangunan strategis nasional di Ibu Kota Nusantara.
Menutup pernyataannya, Wakil Presiden MADN mengimbau semua pihak untuk menahan diri, menjaga kondusivitas, serta tetap mengedepankan penyelesaian yang adil dan bermartabat, seraya mengucapkan selamat menyambut Idul Fitri 2026.
Ditempat terpisah Viktor Juan, S.H. Ketua Umum Dewan Adat Dayak ( DAD) Kaltim ikut bersuara untuk pihak kepolisian tidak interpensi terhadap marwah Sidang Adat yang masih berlangsung dan hukum Adat Dayak itu hasilnya untuk mendamaikian kedua belah pihak supaya tidak ada dendam dengan kearifan lokal yang sudah dilakukan turun temurun, ucapnya. (Bajare007).






