
Saksi Pelaku Mangkir di Sidang Adat Ketiga, Kepala Adat Dayak Paser Tegaskan Sanksi Sukat Besara (Pati Banca) & Adat Boliq Tetap Berlaku
Sepaku, Nusantara – detikborneo.com
Sidang Adat ketiga yang digelar oleh lembaga adat Dayak Paser kembali diwarnai ketidakhadiran pihak saksi dari pelaku pengeroyokan. Meski demikian, Kepala Adat Besar Dayak Paser menegaskan bahwa putusan hukum adat tetap dijalankan dan sanksi adat tidak akan dicabut sesuai hasil sidang adat yang telah diputuskan oleh 6 manti adat.
- Baca juga: Pengeroyokan Pemuda Dayak di IKN: Kepala Adat Besar Paser Turun Tangan, Pelaku Disidang Adat!
Sidang berlangsung pada Kamis (12/03/2026) di Kantor Sekretariat Adat, Jalan Raya Sepaku Nusantara No.7 RT 10, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, kawasan Ibu Kota Nusantara. Agenda sidang sebenarnya dijadwalkan mulai pukul 10.00 WITA, namun saksi dari pihak pelaku yang telah diundang resmi kembali tidak hadir tanpa pemberitahuan, baik secara lisan maupun tertulis kepada lembaga adat.

Setelah menunggu sekitar 1,5 jam, sidang akhirnya dimulai pada pukul 11.30 WITA. Sidang yang sebelumnya diskors sejak 5 Maret 2026y tersebut dibuka kembali dengan pembacaan notulen rapat oleh Joni selaku pencatat sidang adat.
Dalam forum tersebut, lembaga adat menilai ketidakhadiran saksi sebagai bentuk pengabaian terhadap wibawa hukum adat Dayak Paser. Karena itu, saksi yang tidak memenuhi panggilan sidang dinyatakan ikut bersalah dan turut menanggung sanksi adat masing-masing sebesar Rp320.800.000.
Sementara itu, enam pelaku pengeroyokan sebagaimana telah diputuskan dalam sidang adat pada 5 Maret 2026, tetap dinyatakan bersalah dan wajib membayar sanksi adat Sukat Besara (Pati Banca) dan Adat Boliq, yang merupakan sanksi adat berat dalam hukum adat Dayak Paser.

Kepala Adat Besar Dayak Paser, Ahmad Ariadi, menegaskan bahwa keputusan adat bersifat final dan wajib dihormati oleh semua pihak.
“Putusan adat sudah jelas. Enam pelaku tetap diwajibkan membayar denda adat. Sidang adat sudah memberikan ruang penyelesaian secara baik-baik,” tegasnya.
Menurutnya, lembaga adat masih memberikan kesempatan kepada para pelaku untuk menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan kewajiban adat setelah Hari Raya Idul Fitri.
- Baca juga: Ahmad Ariadi dan Tokoh Adat Paser Geruduk Pemda PPU: Mutasi Pejabat Dinilai Abaikan Putra Daerah
Namun jika hingga batas waktu tersebut tidak ada penyelesaian, maka pihak yang bertanggung jawab atas para pekerja, Nursam, diminta ikut menanggung tanggung jawab atas pelaksanaan sanksi adat tersebut.
“Kalau sampai batas waktu tidak ada niat baik, maka penanggung jawab para pekerja, saudara Nursam, harus ikut bertanggung jawab atas denda adat itu,” ujar Ahmad Ariadi dengan tegas.
Kasus pengeroyokan terhadap pemuda Dayak Paser ini sebelumnya memicu perhatian masyarakat adat di wilayah Sepaku, karena dinilai menyangkut kehormatan masyarakat adat serta penghormatan terhadap hukum adat yang masih hidup di wilayah sekitar IKN. Lembaga adat menegaskan bahwa hukum adat tetap berdiri tegak untuk menjaga martabat dan keadilan masyarakat adat Dayak Paser.(Bajare007).





