
(Oleh: Victor Emanuel, Dosen Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang)
Sintang, detikborneo.com – Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sanksi atau pidana adat diakui sebagai salah satu dasar pemidanaan sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan HAM.Pasal 1 ayat (1) menyebutkan,
“Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
”Ayat (2) menyatakan, “Dalam menetapkan adanya tindak pidana dilarang digunakan analogi.
”Selanjutnya, Pasal 2 ayat (1) berbunyi, “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.
”Ayat (2) menegaskan, “Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini serta sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.”
Ayat (3) menyebutkan, “Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.”Akademisi Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang, Victor Emanuel, pada Selasa (17/3/2026) mengatakan bahwa keberlakuan sanksi atau hukuman adat tetap penting selama norma tersebut masih hidup (living law) di masyarakat, terutama untuk kasus yang belum diatur secara rinci dalam KUHP baru.
Hal ini menegaskan bahwa hukum adat yang masih hidup memiliki peran signifikan dalam menjaga ketertiban sosial dan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah. Ia menegaskan, jika sanksi adat yang masih hidup tidak diatur secara jelas melalui Peraturan Daerah (Perda), maka dalam praktiknya dapat menimbulkan gangguan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam menangani konflik sosial, ketertiban masyarakat, dan stabilitas wilayah adat.
Menurut Victor Emanuel, beberapa pasal KUHP memberikan dasar hukum yang mendukung penerapan hukuman (sanksi) adat. Pasal 96 ayat (1) menegaskan bahwa pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat diutamakan jika tindak pidana yang dilakukan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Kemudian, Pasal 97 juga menegaskan bahwa pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat dapat dijatuhkan walaupun tidak tercantum dalam perumusan tindak pidana, dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (2).
Untuk menindaklanjuti ketentuan tersebut, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.PP ini mengatur secara rinci prosedur dan kriteria penetapan hukum adat menjadi dasar pidana, termasuk tata cara identifikasi, validasi, serta mekanisme pelaksanaan pidana adat.
Dalam PP tersebut juga ditegaskan kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengatur pidana adat dan sanksinya melalui Perda, sehingga hukum adat memiliki kepastian dan legitimasi yuridis dalam sistem hukum nasional.
Pasal 2 PP Nomor 55 Tahun 2025 menyebutkan, “Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintahan Daerah untuk menetapkan tindak pidana adat yang tidak diatur dalam KUHP dalam Peraturan Daerah.”
Terkait penyusunan Perda dimaksud, peran dan keterlibatan akademisi sangat strategis. Akademisi dapat memberikan pendampingan teknis, kajian normatif, yuridis, dan sosiologis dalam bentuk naskah akademik, serta membantu menyusun kriteria dan model sanksi adat yang sesuai dengan hukum nasional.
Selain itu, akademisi juga dapat menjadi fasilitator dialog antara Pemerintah Daerah, DPRD, tokoh adat, lembaga adat, dan masyarakat, agar Perda yang dihasilkan benar-benar mengakomodasi praktik hukum adat yang masih hidup, sekaligus menjamin kepastian hukum dan mengurangi potensi konflik sosial di wilayah adat.
Gubernur, DPRD Provinsi, Bupati/Wali Kota, serta DPRD Kabupaten memiliki peran sentral dalam mendorong penyusunan Perda hukum adat di wilayahnya. Perda yang sah akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk menegakkan pidana adat, melindungi hak masyarakat adat, dan memastikan sanksi adat diterapkan secara resmi.
Selain itu, tokoh adat, temenggung, pengurus adat, lembaga adat, organisasi masyarakat adat, advokat, kepala desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perlu dilibatkan sejak awal. Peran advokat penting untuk menjamin kesesuaian sanksi adat dengan prinsip hukum nasional, sementara tokoh adat dan lembaga adat memiliki pengetahuan langsung tentang praktik hukum dan sanksi adat di masyarakat.
Menurut dosen Fakultas Hukum Unka Sintang ini, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga berperan strategis dalam mengawal koordinasi antara Pemerintah Daerah, DPRD, aparat penegak hukum, dan tokoh adat, sehingga penyusunan dan penerapan Perda hukum adat dapat berlangsung efektif serta menjaga stabilitas sosial di wilayah yang memiliki eksistensi hukum adat yang kuat.
Namun demikian, penyusunan Perda juga menghadapi sejumlah tantangan. Victor Emanuel menjelaskan bahwa keragaman hukum adat antarwilayah membuat proses harmonisasi aturan menjadi sulit. Selain itu, kesenjangan pengetahuan hukum antara Pemerintah Daerah/DPRD dan masyarakat adat membutuhkan pendampingan dari akademisi dan advokat.
Terdapat pula potensi tumpang tindih peraturan dengan regulasi nasional maupun daerah lain. Di sisi lain, komitmen politik serta ketersediaan sumber daya dari Pemerintah Daerah dan DPRD perlu dipastikan agar Perda dapat masuk dalam prioritas Program Legislasi Daerah (Prolegda).
Mengakhiri keterangannya, Victor Emanuel menegaskan bahwa penyusunan Perda hukum adat bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum, melindungi masyarakat adat, dan menjaga ketertiban sosial.
Keterlibatan akademisi, advokat, tokoh adat, lembaga adat, organisasi masyarakat adat, temenggung, pengurus adat, kepala desa, BPD, Pemerintah Daerah, DPRD provinsi/kabupaten, serta Forkopimda sangat menentukan agar amanah dari KUHP baru dan PP Nomor 55 Tahun 2025 benar-benar menjadi jaminan kepastian hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi hukum yang hidup dan efektif di masyarakat, selaras dengan prinsip Pancasila, UUD 1945, dan HAM.
Kalau mau, saya juga bisa bantu buatkan versi headline lebih tajam, lead berita (gaya media nasional), atau versi singkat untuk portal online.(Red)





