
Jakarta, detikborneo.com – Kuasa Hukum puluhan ribu korban dugaan penipuan Akademi Kripto yang melibatkan Timothy Ronald dan Kalimasada, secara resmi mendatangi Gedung DPR RI hari ini untuk mendaftarkan surat Permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Langkah ini diambil sebagai respons atas lambatnya penanganan hukum yang dinilai menemui jalan buntu.
Surat permohonan tersebut ditujukan langsung kepada Ketua DPR RI, Ketua Komisi III, serta seluruh Anggota Komisi III DPR RI.
Kekecewaan Terhadap Proses Hukum
Kuasa Hukum para korban, Jajang, S.H., menyatakan bahwa permohonan RDPU ini adalah langkah krusial karena proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya selama tiga bulan terakhir tidak menunjukkan progres signifikan.
BACA JUGA : Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage Anggota Densus 88 Diduga Tewas di Tembak Seniornya
”Kami menilai proses hukum di Polda Metro Jaya menemui jalan buntu. Tidak ada kejelasan yang berarti bagi para korban. Oleh karena itu, kami meminta Komisi III DPR RI selaku pengawas penegakan hukum untuk segera turun tangan,” ujar Jajang, S.H. di depan Gedung DPR RI.
Desakan Pemanggilan Pimpinan Instansi Terkait
Dalam tuntutannya, tim kuasa hukum mendesak Komisi III DPR RI untuk memanggil jajaran pimpinan instansi yang dianggap paling bertanggung jawab dan berkaitan erat dengan kasus ini, antara lain:
Kapolda Metro Jaya
Kabareskrim Polri
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi)
Kepala PPATK.
Jajang menambahkan bahwa meski para korban telah melakukan aksi penyampaian pendapat di depan gedung-gedung instansi tersebut, hingga kini belum ada tanggapan resmi maupun langkah nyata dari para pimpinan lembaga terkait.
Skala Kerugian Nasional Kasus Akademi Kripto ini bukanlah perkara kecil.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah korban mencapai puluhan ribu orang yang tersebar di seluruh Indonesia dengan estimasi kerugian mencapai angka fantastis, yakni Triliunan Rupiah.
”Sangat memprihatinkan dan memalukan ketika institusi negara seolah menutup mata. Ini menyangkut nasib puluhan ribu rakyat dengan kerugian triliunan. Kami butuh aksi nyata, bukan sekadar prosedur administratif yang tidak berujung,” tegas Jajang.
Melalui RDPU ini, para korban berharap DPR RI dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal agar keadilan bagi para korban Akademi Kripto dapat segera ditegakkan dan aliran dana dapat ditelusuri secara transparan. (Red)





