
Paser (Kaltim), detikborneo.com — Perdebatan mengenai istilah “Dayak Paser” hingga kini masih menjadi diskursus yang belum menemukan titik temu di tengah masyarakat. Menyikapi hal tersebut, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Paser, Midin Budun, menyampaikan pandangan yang tegas sekaligus reflektif terkait persoalan identitas yang dinilai sensitif tersebut.
Sebagai tokoh adat, Midin Budun, S.H. menegaskan bahwa dirinya tidak hanya berbicara secara pribadi, tetapi juga membawa suara kelembagaan adat. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga persatuan serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi memecah belah, khususnya dalam polemik identitas “Dayak Paser”.
Paser Bukan Etnis, Melainkan Wilayah
Menurut Midin Budun, salah satu akar persoalan dalam perdebatan ini adalah kesalahpahaman dalam memahami istilah. Ia menegaskan bahwa Paser merupakan nama wilayah administratif, bukan nama etnis.
“Paser itu kabupaten, bukan suku. Jadi tidak tepat jika disatukan menjadi satu identitas tunggal seperti ‘Dayak Paser’,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa keberadaan masyarakat Dayak di wilayah Paser adalah fakta sejarah yang tidak dapat dipungkiri. Beberapa sub-suku Dayak telah lama hidup dan berkembang di wilayah tersebut, salah satunya adalah Dayak Ulun Bawo (Dayak Bawo) yang tersebar di Batu Kajang, Muara Komam, hingga Rantau Layung.
Pandangan ini menempatkan persoalan secara proporsional, bahwa identitas wilayah tidak selalu identik dengan identitas etnis.
Warisan Budaya sebagai Jejak Sejarah
Keberadaan masyarakat Dayak di Kabupaten Paser juga tercermin dari warisan budaya yang masih lestari hingga saat ini. Salah satu contohnya adalah kesenian adat Belian Bawo, yang telah ada sejak masa sebelum masyarakat Dayak Bawo mengenal agama formal.
- Baca juga: Bang PJ Sambangi Sekretariat Dayak Paser, Terima Mandau Warisan Leluhur dan Pesan Lestarikan Adat
Tradisi tersebut menjadi bukti kuat bahwa nilai-nilai budaya Dayak telah mengakar dalam kehidupan masyarakat Paser sejak lama, dan diwariskan secara turun-temurun lintas generasi.
Identitas Tidak Bisa Dipaksakan
Dalam pernyataannya, Midin Budun juga menyoroti realitas sosial di tengah masyarakat yang beragam. Ia mengakui bahwa tidak semua masyarakat di Paser mengidentifikasi diri sebagai bagian dari Dayak.
Menurutnya, hal tersebut adalah sesuatu yang wajar dan harus dihormati.

“Identitas itu tidak bisa dipaksakan. Setiap orang punya latar belakang dan asal-usul masing-masing,” tegasnya.Ia menambahkan bahwa seseorang bisa saja memiliki garis keturunan campuran atau berasal dari suku lain, namun tetap menjadi bagian dari masyarakat Paser.
Mengedepankan Pengakuan dan Persatuan
Lebih jauh, Midin Budun mengajak seluruh pihak untuk tidak menjadikan perbedaan pandangan sebagai sumber konflik. Ia menekankan pentingnya pendekatan yang mengedepankan pengakuan, penghormatan, dan persatuan.
Menurutnya, langkah bijak dalam menyikapi polemik ini adalah:
1. Mengakui keberadaan sub-suku Dayak di wilayah Paser
2. Menghormati masyarakat dengan identitas yang beragam.
3. Menjaga persatuan ditengah kemajemukan.
Pandangan tersebut mencerminkan sikap moderat yang berupaya menjembatani perbedaan tanpa menghilangkan fakta sejarah maupun memaksakan identitas.
Perdebatan “Dayak Paser”, menurutnya, bukan sekadar persoalan istilah, melainkan cerminan dinamika identitas dalam masyarakat yang majemuk.
“Yang terpenting bukan siapa yang paling benar, tetapi bagaimana kita bisa hidup berdampingan dengan saling menghargai,” tutupnya.Pernyataan Ketua DAD Paser ini diharapkan dapat menjadi rujukan yang menyejukkan di tengah perbedaan pandangan, sekaligus memperkuat semangat persatuan di tengah masyarakat Kabupaten Paser. (Lawadi)





