
Samarinda, detikborneo.com Sabtu, 6 Juni 2026 – Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Timur, H. Viktor Juan, S.H., M.H, meluapkan kemarahannya atas masih ditemukannya oknum pensiunan polri mengaku dari perusahaan yang dinilai arogan, sombong dan sama sekali tidak menghargai nilai-nilai adat serta budaya masyarakat Dayak. Ia bahkan menilai tindakan mengusir warga dari tanah ulayatnya sendiri sebagai perbuatan yang tidak berperikemanusiaan yang dialami pada 7 mei 2026 masyarakat adat Jonggon Desa Kabupaten Kutai Kartanegara Kaltim.
“Sungguh biadab! Mengusir orang dari tanah leluhurnya sendiri adalah tindakan manusia biadab. Seharusnya mereka paham pepatah lama: di mana langit dijunjung, di situ bumi dipijak. Artinya, di mana kita berada dan mencari nafkah, di situlah kita harus menghormati adat dan masyarakat setempat,” tegas Viktor Juan saat menerima audiensi dari M. Holand Syah ( Kepala Adat Dayak Basab ), M Daud (Sekretaris Adat), Nenu Ismail ( Kepala Dusun ) beserta warga yang menjadi korban perampokan dan pengusiran di wilayah tanah ulayat mereka.
Viktor menegaskan, kasus ini tidak akan dibiarkan begitu saja. Meski proses hukum jalur pidana sudah berjalan di lingkungan Polda Kaltim, pihaknya akan mengambil langkah tambahan. “Selain sudah berproses di kepolisian, kami juga akan menindaklanjuti kasus ini melalui jalur hukum adat. Kami pastikan ada keadilan bagi masyarakat adat yang menjadi korban,” tambahnya dengan nada tegas.
Sementara itu, Jelani Christo, S.H., M.H yang merupakan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Nasional ( LBH MADN ) sekaligus Ketua Umum Solidatitas Pembela Advokat Seluruh Indonesia ( SPASI ), hadir mendampingi para korban dan berjanji akan mengawal perjuangan ini sampai tuntas. Ia menyoroti keterlibatan oknum kepolisian dalam insiden tersebut, yang dinilai sangat mencoreng nama baik institusi.

“Kami akan kawal kasus ini sampai titik akhir, supaya keadilan benar-benar dirasakan masyarakat adat. Ada fakta bahwa saat kejadian, oknum Brimob turun tangan membawa senjata laras panjang, melakukan penodongan, bahkan melepaskan tembakan ke udara, lalu ikut serta dalam tindakan perampokan dan pengusiran warga. Perbuatan ini sangat berat,” ungkap Jelani.
Ia menegaskan akan melaporkan oknum-oknum tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Menurutnya, tindakan itu sudah sangat melanggar aturan dan mencederai semangat reformasi kepolisian yang seharusnya melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
“Oknum yang terlibat wajib dipecat! Mereka sudah mencemari reformasi Polri yang sedang dibangun. Polisi itu pelindung, bukan penindas apalagi berpihak pada penguasa atau perusahaan semata. Kami tuntut akuntabilitas penuh dan sanksi tegas,” tandas Jelani Christo.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas, mengingat menyangkut hak atas tanah ulayat yang merupakan identitas dan sumber kehidupan masyarakat adat, serta dugaan penyalahgunaan wewenang aparat yang seharusnya menjaga ketertiban dan keadilan. (Lawadi)




