Pemerintah Kebut Realisasi Reforma Agraria
Pontianak, detikborneo.com -Dalam kunjungan kerja Alue Dohong wamen KLH di Pontianak datang bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra di sambut Sutarmiji Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, agenda kegiatan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
KLHK mendukung upaya mempercepat Reformasi Agraria dengan kerja bersama lintas instansi, baik pemerintah pusat maupun daerah. Peran semua pihak dan Masyarakat Adat dilaksanakan melalui metode sharing resource atau urun daya, baik berbagi ide/pemikiran, tenaga/SDM, anggaran, maupun hal lain yang memberikan masukan positif untuk percepatan Reforma Agraria.
Program Reforma Agraria merupakan program prioritas Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin. Ini juga merupakan program nasional. Bagaiman Masyakat Adat berperan untuk membantu pemerintah sehingga ada sinergi masalah tanah dapat teratasi.
“Program Reforma Agraria ini milik kita bersama. Oleh karena itu kita harus kerja bareng. Artinya, untuk mempercepat/akselerasi ini, harus sharing resources, misalnya SDM dan anggarannya. Jadi perlu juga peran Pemerintah Daerah untuk mendukung percepatan itu,” kata Wakil Menteri LHK Alue Dohong, pada Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2021 Provinsi Kalimantan Barat, di Pontianak, Kamis (24/6).
Dari sisi KLHK, ada dua skema yaitu menyediakan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dari kawasan hutan seluas 4,1 juta ha, dan melalui legalisasi akses kelola berupa Perhutanan Sosial seluas 12,7 juta ha.
Wamen Alue Dohong mengungkapkan tantangan program ini tidak hanya sebatas redistribusi aset dan pemberian akses legal saja. Tantangan yang lebih besar yaitu paska pemberian sertifikat tanah dan izin hutan sosial.
“Setelah proses tersebut, Pemerintah tetap mendorong, membantu masyarakat. Apalagi di tengah situasi pandemi, muncul tantangan lain menyangkut ketahanan dan keamanan pangan,” ungkapnya.
Salah satu modal dalam pengembangan ketahanan pangan yaitu TORA dan Hutsos. Dalam Hutsos, didorong pola-pola agroforestry. Jadi selain menjaga fungsi hutannya, dapat ditanam tanaman holtikultura dalam rangka pemenuhan pangan, termasuk juga penguatan ekonomi rakyat.
Dalam konteks penyediaan sumber tanah untuk TORA, KLHK menempuh dua skema yaitu inventarisasi dan verifikasi (Inver) melalui Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH), dan Non Inver melalui pelepasan kawasan Hutan Produksi yang dapat Konversi (HPK) tidak produktif.
Lebih lanjut, Wamen Alue Dohong mengatakan dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), maka terkait dengan TORA ini ada beberapa kemudahan melalui penataan kawasan hutan.
Surya Tjandra: Reforma Agraria di setiap wilayah mempunyai kontekstual tersendiri.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra, mengatakan Reforma Agraria di setiap wilayah mempunyai kontekstual tersendiri. Oleh karena itu, identifikasi kendala permasalahan perlu dilakukan untuk kemudian dicari solusinya bersama.
Provinsi Kalbar Menjadi Perhatian Khusus Reforma Agraria
Reforma Agraria di Provinsi Kalbar juga mendapat perhatian khusus. Hal ini karena Kalbar merupakan salah satu pilot project redistribusi tanah dari HPK tidak produktif. Ketiga daerah lainnya yaitu Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Sementara itu, Gubernur Kalbar Sutarmidji menyatakan mendukung redistribusi lahan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat mempunyai hak yang sama atas kepemilikan tanah, dimana sebelumnya cenderung dikuasai korporasi.
Dia juga berharap dengan Reforma Agraria dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat Kalbar sebagaimana tema Rakor GTRA kali ini yaitu “Akselerasi dan Elaborasi RA untuk Kesejahteraan Masyarakat Kalbar”. Turut hadir secara fisik dan virtual pada Rakor ini yaitu Pengurus dan Anggota GTRA Provinsi Kalbar, Bupati/Walikota se-Kalbar, Kepala UPT KLHK di Kalbar, para pegiat Reforma Agraria, asosiasi profesi, dan UMKM.
Setelah pemeilihan Presiden Majelis Adat Dayak Nasional di Munas Ke V di Jakarta pada tanggal 18-20 Mei 2021 sangat ditunggu kinerja para pengurus MADN untuk mensosialisasi Tanah Obyek Reforma Agraria(TORA) supaya bisa memetakan tanah adat sehinga permasalahan tanah dapat segera teratasi sejak dini.. (bajare007)