
Bengkayang, detikborneo.com— Warga Dusun Molo, Desa Seren Selimbau, Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang, menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Senin, 27 Juli 2026. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan keras terhadap rencana pembangunan Markas Batalyon Teritorial Infanteri 926 di wilayah tempat tinggal mereka.
Berdasarkan pantauan di lapangan, ratusan warga yang terdiri dari tokoh adat, tokoh masyarakat, kaum ibu, hingga pemuda turun ke jalan membentangkan berbagai spanduk dan poster aspirasi. Mereka dengan tegas menyatakan bahwa wilayah Dusun Molo tidak siap dan menolak alih fungsi atau penggunaan lahan untuk pembangunan kompleks militer tersebut.
Dalam orasinya, perwakilan masyarakat menyampaikan beberapa poin utama yang mendasari penolakan rencana pembangunan Batalyon Infanteri 926. Sebagian besar wilayah Dusun Molo merupakan kawasan perkebunan, pertanian, dan hutan adat yang menjadi sumber penghidupan utama bagi warga sekitar.
Warga khawatir keberadaan basis militer berskala besar di tengah permukiman tradisional akan mengganggu ruang kelola adat serta ketenangan kehidupan sosial masyarakat setempat. Masyarakat menilai rencana proyek strategis ini minim pelibatan dan sosialisasi secara terbuka kepada warga yang berdiam langsung di tapak proyek.
“Kami bukan menolak negara, tetapi kami menolak pembangunan batalyon ini karena menyangkut ruang hidup kami, anak cucu kami, serta sumber mata pencaharian yang sudah turun-temurun di sini,” ujar salah satu perwakilan warga dalam orasinya.
Masyarakat tidak hanya menyuarakan aspirasi di jalan, tetapi juga membeberkan 15 poin kajian krusial mengenai dampak sosio-ekologis, hukum, hingga tata ruang jika mega-proyek militer tersebut dipaksakan di wilayah mereka sebagai berikut :
1. Pembukaan lahan sekitar 50-100 hektare berpotensi menyebabkan deforestasi. Hilangnya habitat satwa, serta meningkatkan risiko longsor dan banjir di wilayah sekitar.
2. Lahan yang digunakan berupa sawah, kebun karet, kebun sawit, atau hutan adat yang menjadi sumber penghidupan masyarakat. Alih fungsi lahan dapat menghilangkan mata pencaharian warga.
3. Apabila lokasi pembangunan berada di wilayah masyarakat adat, pelaksanaan tanpa persetujuan atau mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum berpotensi melanggar hak atas tanah yang diakui dalam peraturan perundang-undangan.
4. Kehadiran sekitar 1000bprajurit beserta keluarganya berpotensi meningkatkan harga tanah, biaya sewa, dan harga kebutuhan pokok, sehingga dapat memicu kesenjangan dan kecemburuan sosial.
5. Masyarkat menilai kebutuhan yang lebih mendesak saat ini adalah pembangunan jalan, sekolah, puskesmas, irigasi, dan fasilitas pelayanan publik lainnya.
6. Pembangunan Batalyon dapat memerlukan dukungan infrastruktur seperti, jalan, listrik, air bersih, sekolah, dan fasilitas umun lainnya yang berpotensi menambah beban anggaran pemerintah daerah.
7. Apabila lokasi berada di wilayah rawan banjir, lahan gambut, atau tanah labil, pembangunan dapat meningkatkan risiko terhadap keselamatan personel maupun masyarakat.
8. Perlu dipastikan bahwa lokasi pembangunan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDRT) serta tidak berada di kawasan lindung, lahan pertanian pangan, atau kawan wisata.
9. Masyarakat merasa belum dilibatkan secara memadai dalam proses perencanaan. Dokumen AMDAL dan kajian sosial perlu dibuka secara transparan agar dapat dikaji bersama.
10. Keberadaan dengan Satuan Tempur di dekat pemukiman dapat menimbulkan rasa cemas bagi sebagian warga, khususnya anak-anak, lansia, dan kelompok rentan.
11. Apabila terjadi pengadaan tanah atau relokasi tanpa proses yang adil, transparan, dan disertai kompensasi yang layak sesuai dengan ketentuan hukum, hal tersebut berpotensi menimbulkan sengketa dan konflik sosial.
12. Aktivitas pembangunan maupun operasional, termasuk latihan dan penggunaan kendaraan berat, perlu memperhatikan potensi dampaknya terhadap kualitas sungai, sumber air bersih, dan ekosistem sekitar.
13. Apabila lokasi jauh dari wilayah yang menjadi prioritas strategis, perlu dikaji apakah peningkatan kapasitas satuan yang telah ada, seperti Koramil, Babinsa, atau batalion eksisting, merupakan pilihan yang lebih efektif.14. Perlu adanya sistem pengawasan dan pembinaan yang baik agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang maupun permasalahan sosial yang dapat mengganggu hubungan harmonis antara aparat dan masyarakat.
15. Pembangunan dapat dipertimbangkan di lahan negara atau lahan yang tidak produktif, atau dilakukan melalui peningkatan kapasitas batalion yang sudah ada serta penambahan personel sesuai kebutuhan.
“Kami menegaskan bahwa sikap ini bukan merupakan penolakan terhadap TNI maupun terhadap upaya memperkuat pertahanan negara. Yang kami harapkan adalah agar lokasi pembangunan dipilih secara tepat, melalui proses yang transparan, partisipatif, sesuai dengan tata” tutupnya.
Rep. Latip Ibrahim




