
Tangerang, detikborneo.com – Tim investigasi DPD Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Tangerang menelusuri dugaan aktivitas penyimpanan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di wilayah Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.Penelusuran dilakukan pada Jumat (14/8/2026).
Di salah satu lokasi, tim melihat puluhan truk berwarna putih yang pada bagian pintunya terdapat tulisan yang mengindikasikan keterkaitan dengan koperasi. Terlihat pula kendaraan tangki berwarna biru-putih yang secara visual menyerupai kendaraan pengangkut BBM.
Seorang sumber di sekitar lokasi menyebut kendaraan tersebut merupakan kendaraan Pertamina dari Lampung. “Itu kendaraan truk Pertamina biru putih dari Lampung,” ujar sumber tersebut “Saat dimintai keterangan, seorang pria yang mengaku bernama “Wer” dan menyebut dirinya sebagai penjaga gudang mengarahkan awak media untuk meminta penjelasan ke kantor terkait.

“Sebaiknya rekan-rekan media bisa langsung menuju ke kantor saja agar mendapatkan keterangan kegiatan,” katanya”.
Pengelola Klaim Kegiatan Berizin
Di kantor yang dimaksud, tim bertemu seseorang bernama John. Ia mengaku bertugas menjaga bengkel truk dan menyarankan konfirmasi kepada pihak bernama Boby.“Silakan konfirmasi dengan Bang Boby saja karena saya hanya menjaga bengkel truk di sini,” ujar John.
Mengenai legalitas kegiatan, John mengatakan bahwa berdasarkan pengetahuannya operasional di lokasi telah memiliki izin. “Setahu saya, kita operasional di sini sudah ada izin dan diketahui pihak terkait,” katanya.
Namun, hingga berita ini ditulis, SWI belum memperoleh dokumen resmi yang dapat memverifikasi pernyataan tersebut, termasuk legalitas kegiatan penyimpanan, pengangkutan maupun niaga BBM.
Pengelola Bantah Ada Penimbunan
Pihak yang disebut sebagai pengelola membantah adanya praktik penimbunan solar. Melalui komunikasi WhatsApp, ia menyatakan kegiatan usahanya telah sesuai dengan perizinan dan prosedur.
“Saya tidak menimbun solar seperti yang diberitakan oleh media. Bahkan dari kepolisian juga pernah berkunjung ke lokasi,” ujarnya. Ia juga mempersilakan apabila aktivitas tersebut diperiksa maupun diberitakan. “Silakan saja mau diberitakan apa. Bahkan pihak kepolisian setempat saja sudah pernah kemari dan tidak ada masalah,” tambahnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari hak jawab pihak pengelola. Namun, legalitas kegiatan masih membutuhkan verifikasi melalui dokumen resmi dan pemeriksaan instansi berwenang.
BACA JUGA : Upacara HUT ke-81 RI di Rajeg, Camat Ajak Warga Perkuat Persatuan

Informasi “Truk Helikopter” di Pasar Kemis
Selain aktivitas di Sindang Jaya, SWI memperoleh informasi mengenai kendaraan pengangkut solar yang oleh sumber lapangan disebut sebagai “truk helikopter”. Informasi awal menyebut kendaraan tersebut diduga mengambil solar di salah satu SPBU wilayah Pasar Kemis, sekitar kawasan PT Chingluh.
Aktivitas itu disebut berlangsung pada waktu tertentu, termasuk sekitar Magrib dan kembali sekitar pukul 01.00 WIB. Solar tersebut kemudian disebut didistribusikan kepada pihak tertentu. Namun, informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti.
Untuk memastikan informasi tersebut, aparat perlu memeriksa rekaman CCTV, data transaksi SPBU, nomor polisi kendaraan, volume dan frekuensi pengisian, identitas pembeli serta tujuan distribusi BBM.
Potensi Pelanggaran UU Migas
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya kegiatan pengangkutan, penyimpanan atau niaga BBM tanpa perizinan yang dipersyaratkan, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 23 UU Migas mengatur bahwa kegiatan usaha hilir, termasuk pengangkutan, penyimpanan dan niaga, dilakukan oleh badan usaha setelah memperoleh izin usaha.
Sementara itu, Pasal 53 UU Migas memuat ketentuan pidana terhadap kegiatan usaha hilir tanpa izin. Untuk pengangkutan tanpa izin, ancamannya dapat berupa pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar. Untuk penyimpanan tanpa izin, ancamannya paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar. Demikian pula niaga tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Namun, penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada jenis kegiatan, status badan usaha, dokumen perizinan serta terpenuhinya unsur pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Jika Solar Bersubsidi, Pasal 55 Perlu Diperiksa
Aspek lain yang tidak kalah penting adalah status solar yang diduga diangkut dan didistribusikan. Apabila BBM tersebut terbukti merupakan BBM yang disubsidi pemerintah dan ditemukan adanya penyalahgunaan dalam pengangkutan dan/atau niaga, maka Pasal 55 UU Migas menjadi salah satu ketentuan yang relevan untuk diperiksa.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.Karena itu, aparat perlu memastikan terlebih dahulu apakah solar yang menjadi objek transaksi merupakan BBM subsidi atau nonsubsidi.
Potensi Ketentuan Lain yang Perlu Diperiksa
Selain UU Migas, aparat juga perlu memeriksa ketentuan pelaksanaan kegiatan usaha hilir, termasuk PP Nomor 36 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Regulasi tersebut mengatur kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga serta mekanisme perizinannya.
Dengan demikian, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat keberadaan kendaraan atau gudang, tetapi harus menelusuri dokumen perizinan, asal-usul BBM, transaksi, volume, tujuan distribusi dan pihak yang menerima BBM.
SWI Dorong Aparat Turun Tangan
DPD SWI Kabupaten Tangerang mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara objektif. “Kami mendorong agar informasi ini diperiksa berdasarkan data dan dokumen. Jika seluruh kegiatan legal, tentu harus dijelaskan secara terbuka. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, aparat harus mengambil tindakan sesuai hukum,” ujar perwakilan SWI Kabupaten Tangerang.
Pemeriksaan antara lain perlu mencakup legalitas badan usaha, asal-usul dan status BBM, dokumen transaksi, izin pengangkutan dan penyimpanan, identitas kendaraan, data transaksi serta CCTV SPBU Pasar Kemis.
Menunggu Klarifikasi Resmi
SWI menegaskan bahwa laporan investigasi ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan penelusuran awal, bukan vonis terhadap pihak tertentu. Informasi mengenai dugaan penyimpanan solar di Sindang Jaya maupun aktivitas “truk helikopter” di Pasar Kemis masih menunggu verifikasi resmi dari aparat dan instansi terkait.SWI membuka ruang hak jawab bagi pengelola lokasi, pengelola SPBU, Pertamina, BPH Migas, pemerintah daerah maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan kegiatan tersebut legal, klarifikasi akan menjadi bagian dari pemberitaan. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, SWI berharap aparat melakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. SWI akan terus menelusuri informasi tersebut dengan mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, praduga tak bersalah dan kepentingan publik.(Red*/Ims)





