
Sanggau, Kalbar. detikborneo.com – Wacana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kalbar No. 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan menuai penolakan luas dari masyarakat hukum adat. Menurut Dr. Antonius Mulyadi, pemerhati kebijakan publik dari Sanggau, mencabut perda bukanlah solusi utama mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), melainkan butuh evaluasi menyeluruh dan penegakan keseimbangan antara keselamatan lingkungan serta hak tradisional masyarakat.
Masyarakat Adat Tolak Jadi “Biang Kerok”
Y. Arianto (Pateh Mangku Adat Dayak Tobag) bersama Konsorsium Masyarakat Hukum Adat Sanggau tegas menolak pencabutan perda itu. “Menjadikan kami biang kerok sama saja dengan menghilangkan tradisi kami,” ujarnya. Kecemasan sama disampaikan Bucher Zaxmake (Kepala Adat Punan Uheng Kereho), Aliansi Masyarakat Kalbar Menggugat, DAD Kalbar, dan berbagai elemen masyarakat. Mereka khawatir tanpa payung hukum jelas, hak pangan dan budaya terancam, serta risiko kriminalisasi peladang tradisional mengintai.
Darurat Beda dengan Penghapusan Aturan Permanen
Dr. Antonius mengakui asap karhutla merugikan kesehatan, ekonomi, dan pendidikan. Saat cuaca ekstrem, penghentian sementara pembakaran lahan adalah langkah sah dan harus didahulukan. Namun, ia menegaskan: langkah darurat tidak sama dengan pencabutan aturan jangka panjang. Pencabutan memerlukan bukti kuat, evaluasi dampak, dan pembuktian bahwa itu solusi paling efektif dan adil—hal yang belum terpenuhi saat ini.
Dasar Hukum & Pembedaan Peran
Tulisan ini menekankan keselarasan konstitusi: UUD 1945 mengakui hak adat sekaligus hak lingkungan hidup sehat. Pasal 69 UU No.32/2009 melarang pembakaran lahan, namun tetap menghargai kearifan lokal dengan batas maksimal 2 hektar per keluarga, tanaman lokal, dan wajib sekat bakar—bukan izin bebas api. Pencabutan perda juga tidak otomatis membasahi gambut atau mencegah kebakaran; justru berisiko mendorong praktik tertutup tanpa pengawasan.
Data titik panas (NASA FIRMS) pun tidak cukup bukti bahwa peladang adalah penyebab utama. Kebakaran dipengaruhi kekeringan, pembalakan, gambut, dan pengawasan lemah. Perda yang ada justru membedakan lahan mineral/gambut, pangan lokal/komersial, serta mengatur syarat teknis yang jelas.
Jalan Tengah: Perkuat, Bukan Hapus
Perda itu dinilai masih berlaku dan relevan, namun sementara tidak dilaksanakan saat risiko tinggi sesuai Instruksi Mendagri No.1/2026. Solusi yang diusulkan:
- Pertahankan perda, perbaiki pelaksanaan & pengawasan
- Hentikan pembakaran saat cuaca kering ekstrem
- Bedakan peladang adat dengan pembukaan skala besar
- Libatkan masyarakat adat dalam dialog & pemantauan
- Bagi tanggung jawab: peladang, korporasi, dan pemerintah
“Kebijakan baik bukan yang terdengar paling keras, tapi yang mampu membuat semua pihak bertanggung jawab dan melindungi yang lemah,” tulis Dr. Antonius. Terbaru, Pemerintah Pusat juga membuka ruang dialog dengan tokoh adat seperti Panglima Jilah, menegaskan peran masyarakat adat harus beriringan dengan penanganan kebakaran.
Penulis adalah Aparatur Sipil Negara di Pemkab Sanggau dan peneliti kebijakan yanggjl tergabung dalam Konsorsium Masyarakat Hukum Adat Sanggau. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi. (Lawadi )





