
Jakarta, detikborneo.com — Menyikapi darurat bencana asap yang maikn pekat dan kekeringan ekstrem akibatv fenomena El Niño yang melanda Kalimantan selama hampir 6 bulan, Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) menerbitkan Imbauan Penting Nomor 566/MADN/S-I/VIII/2026, tanggal 30 Agustus 2026. Surat ditanda tanggani Presiden MADN, Dr. Drs. Marthin Billa, MM dan Drs. Yakobus Kumis selaku Sekretaris Jenderal dengan memerintahkan seluruh jajaran Pengurus Dewanv Adat Dayak dan warga se-Kalimantan untuk bertindak nyata: tegasc melarang pembakaran, menggelar ritual adat, dan menegakkan hukum adat.
“Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata. Arus… Arus… Arus…”
LARANGAN KERAS — TINDAKAN NYATA DI LAPANGAN
1️⃣ DILARANG MEMBUANG PUNTUNG ROKOK SEMBARANGAN
Warga, peladang, pekerja chutan, dan pengendara wajib memadamkan api rokok sepenuhnya sebelum dibuang. Percikan kecil bisa memicu kebakaran besar di lahan kering.
2️⃣ DILARANG MEMBAKAR SAMPAH DI AREA TERBUKA
Hentikan total pembakaran sampah di pekarangan, tepi jalan, atau dekat vegetasi kering. Percikan api mudah melompat dan memicu kebakaran hutan.
3️⃣ DILARANG KERAS PEMBAKARAN HUTAN & LAHAN. Menunda dan melarang segala bentuk pembakaran hutan, lahan, maupun semak belukar — untuk alasan apa pun — selama krisis asap dan kekeringan ekstrem berlangsung.
IKHTIAR SPIRITUAL — RITUAL ADAT & DOA BERSAMA
Ritual Adat Meminta Hujan
MADN menginstruksikan seluruh Timanggong, Damang, Kepala Adat, dan Tokoh Spiritual Dayak untuk segera menggelar ritual adat meminta hujan — seperti Mulang Kangkanong, Kanjan, atau ritual adat lokal setempat — sesuai tradisi masing-masing sub-suku Dayak.
Doa Bersama Lintas Agama
Seluruh warga Dayak dan masyarkat Kalimantan diimbau mempertebal iman dan memanjatkan doa secara serentak kepada Tuhan Yang Maha Esa (Sang Hyang Dewata / Jubata / Nyame Hatalla) sesuai agama dan kepercayaan masing-masing, agar hujan turun dan bencana asap segera berakhir.
PENEGAKAN HUKUM ADAT & PENGAWASAN
- Sanksi Adat Diterapkan Tegas: Siapa pun yang sengaja atau lalai menyebabkan kebakaran hutan/lahan wajib dijatuhi sanksi hukum adat oleh Temenggung/Damang/Domong/Kepala Adat setempat.
- Ronda Adat & Pengawasan Koridor: Pengurus DAD se-Kalimantan diminta berkoordinasi dengan TNI, Polri, BNPB, Pemda, dan Manggala Agni untuk memantau titik panas (hotspot) di wilayah masing-masing. Disampaikan Kepada:
1. Pengurus DAD Provinsi se-Kalimantan
2. Pengurus DAD Kabupaten/Kota se-Kalimantan
3. Pengurus DAD Kecamatan se-Kalimantan
4. Para Timanggong, Damang, Kepala Adat & Perangkat Adat se-Kalimantan
V5. Seluruh Warga Masyarakat Adat Dayak di Mana Pun Berada.
“Demi kelestarian Tanah Leluhur Kalimantan dan keselamatan anak cucu kita.” (Sumber: Rilis MADN/ Bajare007).





