
Jakarta, detikborneo.com – Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Dr. Drs. Marthin Billa, M.M., dan Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Utara & Anggota MPR RI menyampaikan dukungan terhadap langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam menindak tegas dugaan pelanggaran hukum di lingkungan institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dukungan tersebut disampaikan menyusul perkembangan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menyeret tiga pejabat tinggi kepolisian.
Berdasarkan keterangan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026), penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Mabes Polri.
Ketiga tersangka Jenderal Polisi tersebut adalah berinisial LSP , Irjen Pol. ASN, serta Irjen Pol. EHS.
Sementara itu, satu pejabat tinggi Polri berinisial SU masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan.
Marthin Billa menyatakan bahwa langkah penegakan hukum tersebut merupakan momentum penting bagi pembenahan internal institusi Polri.
“Kami Keluarga Besar Masyarakat Adat Dayak mendukung penuh langkah Kapolri Jenderal Suyudi. Komitmen untuk melakukan pembenahan dan bersih-bersih di lingkungan Polri harus dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan,” ujar Marthin Billa.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh membedakan seseorang berdasarkan pangkat, jabatan maupun kedudukan. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
Dugaan Penyadapan Menyasar Presiden hingga Tokoh Masyarakat
Dalam penjelasan Bareskrim Polri, dugaan penyadapan ilegal tersebut berlangsung selama periode 2025–2026.
Penyidik menduga sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat hingga pengusaha, dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur dan verifikasi yang semestinya.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan sejumlah data elektronik hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli serta menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad dan empat buah flashdisk.
Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
MADN: Jangan Ada yang Kebal Hukum
Marthin Billa menegaskan bahwa masyarakat adat Dayak di seluruh Kalimantan menginginkan institusi penegak hukum yang profesional, transparan dan mampu memberikan rasa keadilan kepada seluruh masyarakat.
Ia berharap penanganan perkara tersebut tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka, tetapi terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami berharap kasus ini diusut secara transparan, profesional dan tuntas. Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal hukum hanya karena memiliki jabatan atau pangkat tinggi. Hukum harus berlaku sama bagi semua orang,” tegasnya.
Ia juga berharap langkah pembenahan internal Polri dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sebagai aparat penegak hukum yang bertugas melindungi seluruh rakyat Indonesia.
Menurut Marthin Billa, masyarakat adat membutuhkan kepastian hukum, perlindungan hak-hak masyarakat serta kehadiran aparat penegak hukum yang benar-benar berpihak pada keadilan.
Polri Tegaskan Penindakan terhadap Oknum, Bukan Kebijakan Institusi
Dalam perkembangan yang sama, Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal tersebut merupakan tindakan oknum dan bukan kebijakan institusi Polri.
Penegasan ini menjadi penting agar proses hukum terhadap para tersangka tidak serta-merta menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap seluruh anggota kepolisian yang menjalankan tugas sesuai aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. Ketiga tersangka belum dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dukungan Presiden MADN Marthin Billa terhadap langkah Kapolri tersebut sekaligus menjadi harapan masyarakat adat Dayak agar reformasi dan penegakan hukum di Indonesia berjalan tanpa pandang bulu. ( Bajare007 )




