27.5 C
Singkawang
More
    BerandaBeritaAda Apa dengan Koperasi CU di Kalbar?

    Ada Apa dengan Koperasi CU di Kalbar?

    | Penulis: Edi V. Petebang

    Beberapa hari terakhir media sosial dan media massa di Kalimantan Barat ramai informasi tentang pemanggilan, pemeriksaan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat terhadap tiga koperasi simpan pinjam credit union primer dan satu pusat koperasi kredit sekunder di Kalimantan Barat.

    Beritanya menjadi ramai karena sejumlah politisi, tokoh masyarakat dan tokoh agama menyampaikan pendapat dan harapannya; terlebih ada rilis pernyataan keprihatinan Uskup Agung Pontianak, Mgr. Agustinus Agus terhadap kasus ini. Intensi publik begitu besar. Saya posting rilis Mgr. Agus di blog ini (https://www.kompasiana.com/jalan-kalimantan/615da5c23ec8e049946c3632/uskup-agung-pontianak-prihatin-dengan-kasus-cu-di-kalbar; sejak tanggal 6 Oktober pkl 20.00 wib sampai artikel ini sya tulis (12.25 wib, 8/10) sudah dibaca 3.947 kali. Ini rekor tulisan saya di Kompasiana yang paling banyak dibaca dalam waktu singkat.

    Keingintahuan publik membuncah ketika tokoh selevel Uskup Agung sampai mengeluarkan pernyataan dan diberitakan di media massa lokal, nasional dan internasional. Apa yang terjadi dengan koperasi Credit Union (CU) di Kalimantan Barat? Ada apa di CU sehingga sampai-sampai polisi memeriksanya?

    Sebagai anggota dan aktivis CU, saya ingin urun rembuk tentang kasus ini. Kebetulan saya mengikuti perkembangannya sejak awal, sudah hampir setahun kasus ini berjalan. Saya ingin melihat dari dua sisi: pertama dari sisi kepolisian Kalbar dan kedua dari sisi credit union.

    Baca juga: Credit Union Besar Dipanggil Polda Kalbar, Uskup Agung Pontianak Menyampaikan Keprihatinannya

    Kemarin (7/10) Kapolda Kalbar melalui Kabag Humas Kombes Pol Donny Charles Go menjelaskan terkait Credit Union (CU) yang diperiksa oleh kepolisian. Menurutnya yang Polisi lakukan adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat. Menurut Donny banyak sekali aktivitas yang ilegal akhir-akhir ini seperti investasi bodong dan lainnya. Yang dilakukan Kepolisian adalah untuk menjamin masyarakat aman dalam aktivitas-aktivitas perekonomian; apalagi anggota CU di Kalbar ribuan.

    “Jadi begini, kita (kepolisian) mendapatkan informasi bahwa CU ada melaksanakan kegiatan usaha selain simpan pinjam. Yaitu menjalankan usaha asuransi dan transaksi perbankan. Dua kegiatan ini yang kita mintai keterangan, karena menyangkut dengan masyarakat,” ujar Donny Charles Go seperti dimuat portal www.pontianak.tribunnews.com.

    Menurutnya, jika badan usaha melakukan kegiatan yang menawarkan jasa Asusransi itu perlu mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan jika menjalankan transaksi-transaksi keuangan itu masuk ranah perbankan. Jadi perlu ada pengawasan atau sepengetahuan dari Bank Indonesia.

    Polda Kalbar memberikan kesempatan kepada CU-CU yang diperiksa tersebut agar mengurus ijin atas kegiatan perasuransian dan transaksi keuangan dari OJK dan Bank Indonesia. “Kami menganggap kasus ini selesai bila semua ijin dimaksud sudah dimiliki, sama dengan ijin-ijin usaha yang dimiliki oleh CU- CU lain yang ada di Kalbar,” tambah Donny. 

    Jelas, menurut Kepolisian, ketiga CU primer dan satu CU sekunder tersebut diperiksa karena diduga melanggar UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian dan UU nomor 03 tahun 2011 tentang Transfer Dana.

    Ada apa dengan Koperasi Credit Union?

    Menurut informasi yang beredar luas di media sosial, sesungguhnya bukan hanya dua undang-undang yang dipakai aparat untuk memeriksa CU tersebut; tetapi ada lima. Yakni (1). UU No.10/1998 tentang Perbankan (2). UU No.40/2014 tentang Perasuransian; (3).  UU No.3/2011 tentang Transfer Dana, (4). UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan (5). UU No.25/1992 tentang Perkoperasian.

    Apakah CU melanggar kelima aturan diatas? Tentu sebagai insan CU menjadi refleksi bagi kita. Terkait UU 10/1998 dan UU 12 /1992; memang CU hanya boleh menerima simpanan dan memberi pinjaman kepada anggota. Jika bukan anggota, jelas ini melanggar UU Koperasi. Apakah ada CU demikian? 

    Tentang UU No.8/2010 memang sudah ada Permenkop RI Nomor 06/2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Koperasi Yang Melakukan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam. Intinya, CU harus menerapkan kebijakan anti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Apakah CU sudah mempraktikkannya?

    UU nomor 03 tahun 2011 tentang Transfer Dana bagi kami insan CU tidak jelas apa yang dilanggar CU. Di CU memang terjadi anggota mengangsur pinjamannya melalui transfer antar rekening bank (rekening bank milik anggota KSP CU ke rek bank milik KSP CU). Atau CU mempunyai kerja sama dengan vendor (pihak ketiga) untuk transfer dana melalui aplikasi CU.

    Terkait UU No.40/2014 tentang Perasuransian, ini yang harus duduk semeja, sama-sama mempunyai kesepahaman. Yang pasti, CU tidak mengelola asuransi. Yang ada di CU adalah solidaritas. Solidaritas itu adalah satu dari 3 pilar CU, yakni pendidikan, swadaya dan solidaritas. Justru solidaritas inilah yang membedakan CU dengan koperasi jenis lainnya. Bukan CU namanya kalau tidak ada pendidikan untuk anggotanya. Bukan CU jika tidak ada solidaritas sakit, duka, kebakaran, dll. Bukan CU jika simpanan dan pinjaman bisa bukan dari non anggota.

    Dana solidaritas dari anggota ini yang kemungkinan dianggap asuransi. Padahal ini murni wujud nyata saling bantu, “Anda susah saya bantu, saya susah Anda bantu”. Dana ini disimpan sebagai dana titipan anggota, tidak boleh diedarkan sebagai pinjaman, tidak boleh dipakai sebagai biaya operasional. Ini dana giliran sakit, dana giliran meninggal.

    CU adalah gerakan sosial & ekonomi

    Menurut data Dinas Koperasi dan UMKM Kalbar, di Kalbar terdapat 31 koperasi simpan pinjam berjenis credit union. CU-CU ini tergabung dalam 3 koperasi sekunder daerah dan satu sekunder nasional. Yakni Puskopdit Khatulistiwa dengan 7 CU primer; Puskopcit Kapuas dengan 7 CU primer dan Puskopdit Bumi Borneo dengan 5 CU primer. Sedangkan yang menjadi anggota sekunder nasional, yakni Puskopdit Credit Union Indonesia (PUSKOPCUINA) ada 12 CU primer. Sesungguhnya masih ada beberapa CU yang eksis yang belum masuk data Diskop Kalbar.

    Anggota dari 31 CU tersebut saat ini (Oktober 2021) berjumlah 1,2 juta orang dengan total aset hampir 10 triliun. Apakah aset itu besar? tidak, karena rerata anggota memiliki simpanan sekitar 12 juta saja. Perlu diingat, prinsip dasar CU adalah dana yang dikelola murni dari simpanan anggota; dana yang dipinjamkan hanya kepada anggota.  

    CU didirikan Friedrich Wilhelm Raiffeisen di Jerman tahun 1849. Tahun 1975 CU masuk ke Kalbar dan tahun 1976 berdiri CU Lantang Tipo dan beberapa CU lainnya. Saat ini di seluruh dunia ada 86.055 CU di 118 negara, 6 benua, dengan anggota 291,5 juta orang (www.woccu.org).

    Di Negara lain di Asia saja, yang CU nya sudah berkembang baik sejajar lembaga lain, seperti Korea Selatan dan Nepal, Negara memberikan wewenang khusus kepada federasi nasional di negaranya untuk secara mandiri mengatur CU dengan standar yang sama untuk semua CU di sana.

    Pandangan dasar Raiffeisen yang sampai saat ini masih dipraktikkan CU ada lima. Yakni (1). kemiskinan disebabkan cara berpikir yang keliru; (2). kesulitan kaum miskin hanya dapat diatasi oleh kaum miskin itu sendiri (3). kaum miskin harus mengumpulkan uang bersama dan meminjamkan kepada sesama mereka; (4). pinjaman harus digunakan untuk tujuan produktif yang dapat meningkatkan penghasilan (5). jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.

    Intinya, misi CU adalah “Peoples helping peoples to help themselves to improve quality or life”: anggota menolong dirinya sendiri untuk meningkatkan kualitas hidupnya.

    Warga Kalbar mesti bangga, karena ada banyak CU di provinsi lain didirikan setelah mereka belajar, magang di CU di Kalbar. Secara nasional, jika bicara CU maka Kalbar adalah kiblatnya, ikonnya. Tiga CU dan KSP terbesar di Indoensia ada di Kalbar, yakni CU Lantang Tipo, CU Pancur Kasih dan CU Keling Kumang. Satu dari dua federasi nasional koperasi simpan pinjam, kantornya di Kalbar, yakni Puskopcit Credit Union Indonesia (PUSKOPCUINA).

    Anggota CU di Kalbar dari beragam profesi, suku, agama, ras. Mayoritas rakyat kecil, petani, nelayan, buruh, hingga tokoh dan pejabat anggota CU. Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji juga anggota CU; begitu juga Gubernur sebelumnya, Cornelis, juga anggota CU.

    CU di Kalbar sudah menjadi gerakan sosial dan ekonomi. Saya ingat ketika paska kerusuhan berbau rasial di masa lalu di Kalbar, melalui CU inilah rekonsiliasi dan perdamaian dirajut. Melalui kegiatan pendidikan, pelatihan untuk anggota yang terdiri dari berbagai etnis, agama, dan keharmonisan pelan-pelan dirajut.

    Dalam konteks gerakan diatas, sangat bisa dipahami mengapa ketika ada isu CU “diusik”, respon masyarakat sangat luas, apalagi ini terkait dengan hak hidup orang kecil. Sulit dibayangkan 1,2juta anggota CU di Kalbar melakukan reaksi yang sama.

    Semoga kasus ini menjadi refleksi bersama antara pengurus, pengawas, manajemen credit union serta pemerintah, khususnya aparat penegak hukum. Mari bergandengan tangan membangun Kalbar agar lebih maju, agar IPM terus meningkat.

    ***

    Sumber gambar: https://regional.kompas.com/

    ***

    Bionarasi

    Edi V.Petebang 2020

    Edi Petebang, anggota dan volunteer CU (epetebang@yahoo.com)

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita