25.2 C
Singkawang
More
    BerandaBeritaAnies Resmi Tetapkan UMP Jakarta 2022 Jadi Rp 4.453.935

    Anies Resmi Tetapkan UMP Jakarta 2022 Jadi Rp 4.453.935

    Anies Resmi Tetapkan UMP Jakarta 2022 Jadi Rp 4.453.935

    Jakarta, detikborneo.com – Akhirnya pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 dengan kenaikan sebesar Rp 37.749. Pengumuman tersebut langsung diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui keterangan tertulis.

    “Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935 (selisih Rp 37.749 dibandingkan UMP 2021),” ujar Anies, Minggu (21/11/2021).

    Anies mengatakan, kenaikan UMP tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

    Setelah mengumumkan kenaikan UMP, Anies mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

    Selain itu, Anies juga meminta jajarannya untuk mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban kenaikan UMP itu.

    Setelah menaikan UMP, Anies berjanji akan menerapkan kebijakan seperti yang sebelumnya pernah dia sampaikan melalui program bantuan hidup murah di Jakarta.

    Anies sebelumnya meminta kaum buruh menaati keputusan pemerintah pusat terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 rata-rata 1,09 persen. Selain itu, Anies berjanji akan membantu menurunkan biaya hidup di Jakarta. “Untuk menaikkan UMP ada ketentuannya yang harus ditaati, tapi untuk yang menurunkan biaya hidup kami bisa bantu di situ,” kata Anies usai menemui massa aksi demonstrasi kenaikan UMP 2022 di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/11/2021).(Rd)

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita