Abdul Gafur Mas’ud Bupati PPU Terjaring OTT KPK
Jakarta, detikborneo.com – Abdul Gafur Mas’ud Bupati Penajam Paser Utara terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Abdul Gafur ditangkap di Jakarta.
“Yang bersangkutan ditangkap di Jakarta,” kata Plt Juru Bicara KPK kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).
Ali Fikri menerangkan saat ini Abdul Gafur sudah berada di Gedung Merah Putih KPK. Abdul Gafur kini masih diperiksa intensif.
“Informasinya betul demikian,” ujar Ali Fikri.
Diketahui sebelumnya, selain Abdul Gafur dan PLT Sekkab PPU Muliadi ada 9 orang lainnya yang terjaring OTT KPK.
“Terima kasih atas dukungan masyarakat dan seluruh pihak sehingga KPK bisa melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi, termasuk KPK melakukan tangkap tangan salah satu bupati di wilayah Kalimantan Timur, yaitu Bupati Penajam Paser Utara beserta 10 orang pihak terlibat diamankan tim Kedeputian bidang Penindakan KPK,” kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada awak media, Kamis (13/1).
“Kita bekerja melakukan tindakan tindakan untuk pembebasan negeri ini dari praktik praktik korupsi. KPK akan terus bekerja sampai Indonesia bebas dan bersih dari korupsi. Tapi KPK sangat menyadari bahwa pemberantasan tidak dapat dilakoni oleh satu lembaga atau satu orang. Perlu kerja dan andil seluruh rakyat Indonesia serta segenap bagian kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif, dan partai politik beserta segenap anak bangsa. Mari kita wujudkan Indonesia yang terbebas dan bersih dari korupsi,” ujarnya.
Saat ini rumah dinas Bupati dan ruang kerja Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara disegel dalam pengawasan pihak KPK.
Diduga OTT dilakukan setelah KPK mendapat bukti kuat penerimaan uang suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU, Hanya saja, PLT juru bicara KPK Ali Fikri belum merespons pertanyaan saol OTT didaerah calon Ibu Kota Negara (IKN).
Sesuai aturan berlaku, KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan siapa yang layak ditetapkan sebagai tersangka. (Bajare007/ sumber: kompas, media kaltim dan detikcom)