27.4 C
Singkawang
More
    BerandaBeritaSantri Bunuh Ustazah, Dewan Prihatin Hingga Kemenang Kunjungi Ponpes

    Santri Bunuh Ustazah, Dewan Prihatin Hingga Kemenang Kunjungi Ponpes

    Palangka Raya, detikborneo.com – Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Ruselita menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa pembunuhan ustazah oleh seorang santri di bawah umur di salah satu pesantren di Kota Palangka Raya, baru-baru ini.

    “Kita sangat prihatin terhadap kejadian tersebut, apalagi ini pelakunya adalah santri yang di bawah umur, tetapi bagaimana bisa dia melakukan kejahatan seperti itu, ini juga yang perlu kita pertanyakan,” kata Ruselita, Kamis (16/5) sore.

    Santri tersebut tinggal di lingkungan pesantren dan seperti diketahui bersama, pesantren memiliki pendidikan dan pembelajaran agama yang kuat, bahkan sangat ketat. Seharusnya, kata Ruselita, hal seperti ini sangat tidak boleh untuk terjadi. Ataupun terlintas serta terbayang untuk melakukannya. Apalagi ini adalah kasus yang melibatkan anak di bawah umur.

    “Tentu ini menjadi pertanyaan, mengapa bisa sang anak tersebut memiliki pemikiran ataupun perilaku yang seperti itu. Kemudian, mengenai bagaimana pendidikan maupun pola asuh di pesantren itu sendiri. Namun kita belum bisa berkomentar terlalu dalam ya, sebab kasus ini masih diselidiki secara mendalam oleh pihak berwenang dan juga sambil menunggu hasil lanjutnya seperti apa,” katanya.

    BACA JUGA :Polres Sanggau Amankan Pelaku Pembunuhan Sopir Dump Truk di Kembayan

    Tetapi yang jelas, Ruselita menekankan bahwa ini tentu harus menjadi perhatian bersama. Kemudian, turut juga menjadi perhatian serta tanggung jawab pemerintah, terutama instansi-instansi terkait yang menaungi, tentang bagaimana sikap mereka dalam menyoroti kejadian ini. Sebab ini menyangkut dunia pendidikan, dan hal tersebut seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi pada lingkup pesantren yang dipahami memiliki pendidikan serta keagamaan yang kuat.

    “Di pendidikan umum pun hal ini sangat tidak boleh terjadi. Apalagi tempat-tempat seperti di pesantren, di pondok, itu lebih lagi. Karena di situ pendidikan agamanya lebih ketat. Bagaimana di sana diberi pendidikan yang meliputi jiwa mereka, perilaku, tingkah laku, yang benar-benar sesuai dengan iman dan ketakwaan mereka,” tambah Ruselita.

    BACA JUGA :Sri Mulyani Korban Pembunuhan Sadis Oknum TNI Di Sambas, Jelani Christo, SH, MH Dari LBH MADN, AABB dan Hotman Paris Turun Tangan Dampingi Keluarga Korban

    Ruselita mengharapkan, instansi terkait untuk bisa secara langsung turun ke lapangan, melihat apakah cara pola pendidikannya telah sesuai dengan ketentuan kurikulum dan lainnya. Kemudian, mudah-mudahan, ini dapat menjadi perhatian serius pemerintah bersama, khususnya instansi-instansi terkait yang menaungi, serta juga Pemerintah Kota Palangka Raya.

    Sebab, secara umum, semua harus turut andil dan bertanggung jawab dalam memperhatikan masalah ini. Agar ke depannya, kejadian yang sangat tidak mengenakkan ini tidak boleh terulang lagi.

     

    Kemenag Kunjungi Rumah Duka

    Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Palangka Raya H Nur Widiantoro melalui Kasi PD Pontren H Rahmat Fauzi mengatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan pengelola pesantren terkait persitiwa tersebut.

    “Kita sudah mendapat informasi terkait motif atau penyebab peristiwa itu. Kita akan segera berkoordinasi dengan pengelola pesantren atas kejadian itu agar ke depan tidak terjadi peristiwa-peristiwa yang memprihatinkan kita semua. Jangan lagi ada sanksi yang diberikan ke santri yang kurang edukatif, kurang rasional,” kata seraya mengatakan pihaknya bersama Kanwil Kemenag Kalteng pada Jumat (17/5) siang, melakukan kunjungan ke rumah duka.

    Rahmat Fauzi juga menjelaskan, jumlah Ponpes yang terdaftar di Kemenag Kota Palangka Raya sebanyak 14 Ponpes, dan selebihnya masih ada beberapa Ponpes yang belum terdaftar, namun sedang dalam proses untuk pendaftaran.

    “Karena memang sesuai dengan SK Dirjen Pendis itu ada beberapa kriteria syarat yang harus dipenuhi. Namanya arkanul ma’had, lima rukun pesantren. Yaitu, minimal santri mukimnya ada 15, memiliki asrama yang representatif, kemudian mempunyai tempat ibadah yaitu mushala atau masjid di lingkungan pondok, memiliki kyai dan pengajian kitab kuning atau dirasah Islamiyah,” sebutnya.

    Selanjutnya diterangkan, memang sudah ada beberapa pondok yang beroperasional, namun santri mukimnya itu masih kurang lebih dari 15, dan saat ini terus didorong oleh Kemenag Kota Palangka Raya untuk memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Sehingga setelah itu baru proses pendaftaran di Kementerian Agama.

    “Mengenai sistem pengawasan yang dilakukan oleh Kemenag Kota ke pesantren, adalah dengan cara melakukan kunjungan secara berkala, untuk memastikan lembaga masih memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan. Baik itu jumlah santri minimal, asrama yg representatif, kebersihan dan lainnya,” tambahnya.

    Selain itu, kunjungan ini juga bertujuan untuk memastikan mengenai mutu pendidikan, sehingga materi pendidikan agama yang diajarkan kepada santri sesuai dengan ajaran Islam yang benar dan moderat. Pembinaan dan pengawasan juga dilakukan untuk memastikan kepatuhan dalam pelaporan perkembangan data-data lembaga dan sebagainya.

    “Terakhir, untuk pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama, berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah, baik itu dari Kemenag maupun Pemda, sesuai dengan anggaran yang tersedia,” pungkasnya.

    (tabengan)

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita