
Jakarta, detikborneo.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Putusan tersebut sekaligus mempertegas bahwa landasan hukum pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap sah dan berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi putusan tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan bahwa proses pembangunan IKN akan terus berjalan sesuai dengan rencana pemerintah pusat. OIKN juga memastikan berbagai tahapan pembangunan, baik infrastruktur maupun sistem pemerintahan pendukung, tetap dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan.
Selain itu, OIKN menyampaikan bahwa proses pemindahan ibu kota negara secara resmi akan berlaku efektif setelah diterbitkannya keputusan presiden (Keppres). Pemerintah pun disebut terus mempersiapkan berbagai aspek strategis guna memastikan proses transisi menuju Ibu Kota Nusantara berjalan lancar, terukur, dan sesuai target nasional yang telah ditetapkan.





