27.1 C
Singkawang
More
    BerandaUncategorizedAgust Landy Menyarankan Saudara EM untuk Mengirim Surat Permohonan Maaf dan Bersedia...

    Agust Landy Menyarankan Saudara EM untuk Mengirim Surat Permohonan Maaf dan Bersedia Diproses Pradilan Adat Dayak Ke MADN.

    IMG 20220201 WA0004
    Poto: Agust Landy Di Kawasan Kantor Mabes Polri

    Jakarta, detikborneo.com -Agust Landy Anggota Departemen Hubungan Antar Lembaga dan Komunikasi Politik Majelis Adat Dayak Nasional (MADN). mengapresiasi dengan upaya LBH Majelis Adat Dayak Nasional dan Perekat Nusantara yang sudah berupaya mengawal keinginan masyarakat Kalimantan dan mendesak Mabes Polri supaya Edi Mulyadi segera ditangkap oleh kepolisian Republik Indonesia atas Kasus Ujaran Kebencian dan Penyebaran Informasi Bohong atau Hoax, sebagaimana pada pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP jo pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 Jo pasal 156 KUHP dan pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronika.

    Upaya yang dilakukan LBH MADN dan PEREKAT NUSANTARA sudah maximal sebagai upaya turut meredam aksi demo masyarakat Kalimantan yang terganggu stabilitas kemanan daerahnya ketika ujaran kebencian Edy Mulyadi terjadi dan saya yakin LBH MADN dan PEREKAT NUSANTARA akan terus mengawal kasus ini sampai mempunyai kekuatan hukum tetap.

    Masyarakat Selanjutnya menyerahkan penanganan kasus Edy Mulyadi pada Hukum Pidana Umum yang dilakukan oleh Penyidik Mabes Polri.

    Sebagaimana kita diketahui bahwa pelapor terdiri dari berbagai kalangan baik etnis, ormas, paguyuban yang mengatasnamakan suku di Kalimantan dan luar Kalimantan, Tercatat sebagian besar adalah masyarakat adat Dayak yang ada di seluruh Kalimantan.

    Karena itu apabila ada masyarakat terutama pelapor berkeinginan untuk meminta supaya Edy Mulyadi dikenakan hukuman adat itu berarti Edy Mulyadi diminta HARUS BERDAMAI dengan Masyarakat Dayak se Kalimantan dan sejumlah pelapor di luar dari Hukum Pidana Umum yang sedang berjalan.

    Sebab kalau belum dilakukan hukum Adat untuk membersihkan Kalimat yang kotor yang dialamatkan kepada masyarakat di Kalimantan maka apa yang diucapkan dan dilakukan Edy Mulyadi dan kawan-kawan masih akan terus mengganggu stabilitas keamanan di Daerah Kalimantan meskipun sudah punya kekuatan hukum tetap.

    Untuk itu prosedurnya tentu harus dilalui, diantaranya pelapor memohon secara tertulis kepada MADN sebagai organisasi besar dayak untuk segera menjatuhkan hukuman adat kepada Edy Mulyadi. Selanjutnya MADN akan mengeluarkan keputusan menunjuk DAD mana yang dijadikan tempat untuk pelaksanaan hukum adat.

    Oleh karena locus utama adalah Penajam Paser Kalimantan Timur, maka di wilayah itulah dimungkinkan untuk prosesi peradilan Hukum Adat Dayak dilaksanakan. Hal ini dilakukan supaya dikemudian hari MADN tidak dipersalahkan DAD Se Kalimantan.

    IMG 20220207 WA0000

    Karena ada yang berkeinginan tetap ditangani Hukum Pidana Umum saja tetapi ada juga meminta Hukum Adat Dayak diberlakukan.

    Agus Landy menyampaikan contoh kasus yang sudah pernah di tangani MADN seperti mengacu pada kasus terdahulu yg dialami oleh Lutfy Holly di awal Tahun 2020, kedua duanya baik Hukum Pidana Umum maupun Hukum Adat Dayak dapat dilakukan. Masing-masing peradilan Adat maupun Peradilan Pidana ada kelebihan dan kekurangannya.

    Yang jelas didalam prosesi peradilan Adat keselamatan jiwa saudara EM akan menjadi tanggung jawab penuh Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) sehingga tidak perlu ditakutkan lagi, sudah ada contoh kasus diatas dan dapat diselesaikan dengan Damai, prinsip peradilan Adat Dayak adalah menyelesaikan kasus kesalahan dengan membayar denda adat untuk menyelesaikan dan mendamaikan atas kasus kesalahan yang terjadi, katanya.

    Namun apabila tidak ada Permintaan/permohonan dari Dewan Adat Dayak untuk dilakukannya hukum adat maka hukum pidana umumlah yang dikedepankan dengan segala konsekuensinya bahwa tidak ada unsur pemaaf bagi Edy Mulyadi dalam menjalani Hukum Pidana Umum dan stikma ini akan melekat pada diri saudara EM bahwa pribadi yang tidak menghargai kerarifan Budaya Nusantara yang masih terpelihara dikomunitas Masyarakat Adat Dayak sampai saat ini. Jadi jika saudara Edy Mulyadi tidak melaksanakan prosesi peradilan Adat Dayak maka dia pasti akan ditolak kehadiran di bumi Kalimantan, ujar Agust.

    Tidak hanya Edy Mulyadi yang pantas menerima sanksi Hukum Pidana umum dan Hukum Adat tetapi semua yang turut serta hadir secara bersama sama disiarkan dan menyiarkan diri secara sadar dalam akun YouTube Bang Edy Chanel, pungkas Agust Landy (Bajare007)

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita