
Jakarta, detikborneo.com – Berdasarkan informasi yang dikutip dari website resminya, Koperasi Merah Putih merupakan lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa dan ditujukan untuk desa atau kelurahan di seluruh Indonesia.
Program ini diusung Kemenkop untuk memajukan perekonomian desa dan/atau kelurahan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat Dnegan menjunjung prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.
Syarat Daftar Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
Dalam Bab III Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pengurus koperasi Merah Putih.
Pengurus adalah anggota koperasi yang memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, setia, dan juga konservasi terhadap koperasi
Pengurus harus mempunyai keterampilan kerja, wawasan usaha, hingga semangat kewirausahaan.
Pengurus tidak memiliki hubungan keluarga sedarah dan hubungan dengan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain maupun pengawas
Pengurus tidak berasal dari unsur pimpinan desa.
Pengurus koperasi harus memiliki jumlah ganjil dengan minimal terdiri dari 5 orang
Pengurus dapat mengangkat pengelola yang telah diberi wewenang dan kuasa dalam mengelola usaha koperasi





