
Nusantara, detikborneo.com — Otorita Ibu Kota Nusantara bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum akhirnya menyepakati langkah terpadu untuk menjaga fungsi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto sekaligus menyelesaikan masalah bangunan yang berdiri di kawasan tersebut secara terukur dan berkepastian hukum.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penertiban di Bukit Tengkorak, Kawasan Konservasi Tahura Bukit Soeharto, yang dipimpin langsung Kepala Otorita IKN, M. Basuki Hadimuljono, di Kantor Otorita IKN, Kamis (1/10/2026).
Rapat digelar guna merumuskan solusi konkret pasca penertiban di Bukit Tengkorak, sekaligus mengatur penyelesaian kegiatan terbangun di kawasan konservasi tersebut. Kesepakatan ini ditandatangani seluruh pihak terkait: Wakil Gubernur Kaltim, perwakilan Polda Kaltim, Kejaksaan Tinggi Kaltim, Bupati Penajam Paser Utara, Bupati Kutai Kartanegara, hingga Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan.
8 Poin Kesepakatan Penyelesaian Tahura Bukit Soeharto:
1. Jaga Fungsi Kawasan — Seluruh pihak sepakat menjaga dan memelihara fungsi Tahura Bukit Soeharto sebagai kawasan konservasi dan bagian penting ekosistem Kalimantan.
2. Penyelesaian Terukur & Adil — Penggunaan dan alih fungsi lahan di kawasan ini ditangani secara adil, terukur, tegas, dan berkepastian hukum.
3. Objek Penyelesaian Dibedakan — Penanganan kegiatan terbangun mencakup perorangan & instansi pemerintah; sementara kegiatan badan usaha diselesaikan lewat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
4. 4 Skema Penyelesaian — Ada empat jalur penyelesaian: Kemitraan Konservasi, Perjanjian Kerja Sama, Pengembalian kepada Negara, dan Penegakan Hukum.
5. Garis Batas Waktu Penting —
- Bangunan yang berdiri sebelum 15 Februari 2022 (saat UU IKN disahkan) menjadi dasar penentuan skema penyelesaian.
- Bangunan yang berdiri pada atau setelah 15 Februari 2022 dikenakan penegakan hukum atau pengembalian kepada negara.
6. Dibentuk Tim Terpadu — Otorita IKN bersama pihak terkait akan membentuk tim verifikasi & validasi untuk menentukan skema penyelesaian masing-masing kasus.
7. Akan Ada Pedoman Resmi — Otorita IKN menyusun pedoman tertulis sebagai dasar penyelesaian seluruh permasalahan di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
8. Sosialisasi Intensif — Masyarakat akan terus diberikan pemahaman secara persuasif dan menyeluruh mengenai status kawasan, batas wilayah, dan skema penyelesaian yang tersedia.
Kesepakatan ini menjadi acuan resmi pelaksanaan mulai dari verifikasi, penentuan jalur penyelesaian, sosialisasi, hingga penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Sumber: Siaran Pers Otorita IKN No. 222/sipers/hms-oikn/10/2026, 1 Oktober 2026
Humas Otorita Ibu Kota Nusantara




