Bengkayang, detikborneo.com – Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis melantik 36 kepala desa terpilih hasil pemilihan kepala desa atau Pilkades serentak pada 7 Juli 2023 lalu. Kegiatan pelantikan dilaksanakan di Aula 2 Lantai V Kantor Bupati Bengkayang, Rabu (20/9/2023).
Kegiatan pelantikan dihadiri Wakil Bupati Bengkayang, Sekda Bengkayang, Forkopimda serta jajaran OPD, para camat dan kepala desa terpilih serta istri.
“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkayang mengucapkan selamat kepada 36 orang kepala desa yang baru saja dilantik,” kata Sebastianus Darwis.
Darwis mengharapkan para kepala desa yang baru dapat membawa semangat dan pemikiran yang aktual dalam mendukung program-program pembangunan yang sudah tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Bengkayang tahun 2021-2026 sehingga dapat dirasakan manfaatnya bagi seluruh masyarakat di wilayah desa masing-masing.
Ia mengatakan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, merupakan salah satu komitmen besar pemerintah untuk mendorong perluasan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat. Dalam rangka mensejahterakan rakyat Indonesia diperlukan pembangunan sampai ke desa-desa, dengan harapan nantinya tidak ada lagi desa tertinggal dan sangat tertinggal di seluruh wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia.
Sejalan lahirnya undang-undang tentang Desa, maka setiap tahunnya Desa akan menerima dana miliaran Rupiah yang digunakan untuk kemajuan Desa baik dalam bidang pemerintahan desa pembangunan desa, pembinaan pemberdayaan kemasyarakatan desa serta penanggulangan bencana darurat dan mendesak-desa, oleh sebab itu Desa saat ini menjadi daya tarik bagi semua pihak untuk datang dan memperhatikan desa.
Untuk itu saya minta kepada para kepala desa agar berhati-hati dan transparan dalam mengelola dana desa, bekerjalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku titik karena sejalan dengan banyaknya pendanaan yang masuk ke desa, trend pengawasan pengelolaan keuangan Desa pun telah semakin ketat, sehingga diperlukan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Mantan Ketua DPRD Bengkayang 2009-2014 ini menegaskan sebagai pimpinan penyelenggara pemerintahan, kepala desa merupakan pengambil keputusan sekaligus penanggung jawab atas kebijakan yang diambil dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa maka Sesuai dengan pasal 79 undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, maksimal 3 bulan setelah Pelantikan kepala desa harus menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa atau RPJMDes untuk jangka waktu 6 tahun.
RPJMDes ini memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan dan program titik penyusunan perencanaan pembangunan harus dilaksanakan secara partisipatif oleh pemerintahan desa yang melibatkan seluruh unsur lembaga kemasyarakatan dengan disusun secara sistematis, terarah, terpadu menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan dengan prinsip dasar pada pemberdayaan, transparansi, akuntabilitas, keberlanjutan dan partisipasi serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
“Salah satu faktor yang mempengaruhi keberhasilan organisasi adalah adanya fungsi kepemimpinan karena dalam organisasi terdapat mekanisme koordinasi, pengendalian penerapan aturan, pelaksana tugas dan hierarki,” paparnya.
Menurutnya perpaduan tersebut dapat berjalan karena adanya kepemimpinan titik terpilihnya saudara sebagai kepala desa, mencerminkan besarnya harapan masyarakat akan adanya perubahan yang lebih baik.
“Oleh karena itu, dalam menjalankan kepemimpinannya kepala desa dituntut untuk lebih visioner kreatif dan inovatif. Sebagai kepala desa , saudara mempunyai kewenangan untuk mengatur kehidupan masyarakat yang dituangkan dalam peraturan Desa titik dengan kewenangan tersebut saudara semestinya bisa lebih kreatif untuk mewujudkan harapan masyarakat dan tidak hanya mengandalkan bantuan pemerintah,” katanya.
Kemudian kata Sebastianus Darwis dalam menjalankan tugas penyelenggaraan urusan pembangunan titik kepala desa itu dituntut untuk mampu menggali dan mengelola potensi sumber alam dan sumber daya manusia yang dimiliki, Kepala Desa juga harus mampu mensinergikan antara potensi dan program pemerintah Desa dengan program pemerintah pusat maupun provinsi yang diterima oleh desa. Sinergitas ini diperlukan untuk menghindari adanya tumpang tindih dalam pelaksanaan pembangunan.
Selain itu sinergitas diperlukan untuk menciptakan keadilan antara Wilayah tingkat desa berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pembangunan tersebut ada beberapa hal yang ingin saya tekankan kepada kepala desa.
“Pertama, kepala desa dituntut untuk mampu menggali dan mengelola potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia jadi Desa harus bisa mengamankan, mengelola dan menginventarisasi barang milik desa atau aset dengan baik seperti bumdes dan bumdesma bila dikelola dengan baik bisa meningkatkan pendapatan asli desa jadi tidak tergantung pada ADD dan DD saja,” jelasnya.
Lanjut Sebastianus Darwis lagi Kedua, dalam melaksanakan program pembangunan baik yang berasal dari pemerintah seperti BLT, ADD dan DD bantuan keuangan harus dengan perencanaan yang matang dengan melibatkan semua unsur masyarakat seperti BPD, LPM, kepala dusun, RT dan komponen masyarakat lainnya supaya memperoleh dukungan dalam pelaksanaannya sehingga beban saudara selaku penanggung jawab pembangunan di desa menjadi lebih ringan.
Ketiga dalam setiap pelaksanaan tugas dan program pembangunan saudara harus berorientasi pada hukum dan aturan yang telah ditentukan laksanakan semua program dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan titik setiap desa harus memiliki rencana kerja tindak lanjut atau RKTL sebagai pedoman yang memuat siklus Desa dimulai dari perencanaan, pelaksanaan pertanggungjawaban, penatausahaan dan evaluasi keuangan desa.
“Keempat, dalam pengelolaan pembangunan di desa, saudara harus berorientasi pada hasil yang maksimal sesuai dengan rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan titik dengan begitu maka saudara tidak akan berpikir untuk mencari keuntungan dalam setiap pelaksanaan program pembangunan,” jelasnya.
Sebagai pemimpin masyarakat, papar Darwis, dalam melaksanakan tugas dan program pembangunan, saudara harus berorientasi pada pengabdian, orientasi pengabdian perlu ditekankan karena selama ini masih ada kepala desa yang tidak mengerti bahwa dirinya dipilih oleh masyarakat, sehingga kepentingan masyarakat banyak yang tidak terlayani oleh karena itu kepala desa harus bertindak sebagai pelayan masyarakat.
“Keenam, diminta kepada kepala desa yang baru untuk tidak mengganti perangkat desanya secara sembarangan dan tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme sebagaimana yang diatur oleh Perda Nomor 6 tahun 2016 tentang perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan Perda nomor 8 tahun 2020 tentang perubahan Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang perangkat desa,” katanya.
Ketujuh, memasuki pesta demokrasi tahun 2024, diminta kepada seluruh aparatur desa dan BPD untuk menjaga netralitas selama tahapan masa Pemilu titik tetaplah menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Desa masing-masing, hindari perkataan dan tindakan yang akan menimbulkan keresahan dan konflik sosial di masyarakat.
“Karena aparatur desa dan BPD merupakan unsur Pemerintah desa Yang menjadi panutan di desa, sehingga sudah seharusnya ketika bertindak hendaklah berpedoman pada hukum positif dan aturan-aturan yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa,” paparnya.
Sebagai aparat pemerintah yang langsung berhadapan dengan masyarakat, Salah satu tugas pokok kepala desa adalah pelayanan publik. Kepala desa dituntut untuk bersikap adil kepada setiap orang tanpa memandang siapa dan apa kedudukan orang tersebut, atau Jangan memandang apakah pendukung saudara atau bukan titik terpilihnya saudara sebagai kepala desa memberikan harapan besar di masyarakat bahwa pelayanan yang mereka terima akan lebih baik dari sebelumnya.
“Demi terciptanya pelayanan publik sesuai harapan tersebut di atas, maka harus dilandasi dengan dedikasi, loyalitas, dan disiplin yang tinggi titik aspek-aspek tersebut sangat penting untuk diterapkan, mengingat saat ini masyarakat sangat kritis terhadap kinerja lembaga pemerintah pada semua tingkatan titik sebagai lembaga pemerintah yang berada di garis depan Maka penilaian terhadap aparat pemerintah Desa dapat berpengaruh terhadap penilaian kepada pemerintah secara umum. Untuk itu saya ingin mengajak kepada seluruh jajaran pemerintahan desa, Mari kita tunjukkan bahwa sebagai pelayan masyarakat maka kepentingan masyarakat menjadi prioritas kita dalam bekerja tutupnya,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Desa Tawang Kecamatan Siding Said menyampaikan selamat dan terima kasih kepada keluarga besarnya serta masyarakat desa Tawang yang telah memberi Kepercayaan kepadanya hingga terpilih sebagai Kepala Desa Tawang Periode 2023-2029 pada Pilkades 6 Juli 2023 lalu. (Rd)