JAKARTA,Sejak berlakunya masa darurat virus corona (
Covid-19), pembayaran pajak kendaraan di Samsat seluruh Indonesia diberikan
relaksasi penundaan hingga 29 Mei 2020. Artinya, pemilik kendaraan tak
dikenakan denda keterlambatan selama periode tersebut. Meski demikian,
masyarakat masih tetap bisa membayar pajak dan restribusi daerah terkait
kepemilikan kendaraan lewat Samsat Online Nasional atau Samolnas.
Berikut mekanisme cara mudah bayar pajak kendaraan di Samsat Online.
- Pemohon mendownload aplikasi Samolnas
- Setelah terinstal di smartphone, klik mulai dan pendaftaran
- Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik “lanjutkan”.
- Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan
- Muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam
- Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000
- Pemohon akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari
- Pemohon bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK.
Sebagai informasi, Samolnas hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan dengan keterlambatan pembayaran pajak tidak lebih dari setahun. Untuk channel pembayaran, Samolnas ini sudah bekerjasama dengan sejumlah bank antaranya BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank, dan ecommerce Tokopedia.
Kemudian apabila alamat wajib pajak tak sesuai dengan yang tertera di STNK, pemohon bisa melakukan konfirmasi ke call center Samsat setempat. Proses pengiriman bisa memakan waktu selama 7 hari. Bebas denda Sebelumnya, Dikutip dari Grid, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Polri sudah menyiapkan aplikasi pembayaran pajak online atau Samolnas. “Di masa pandemik ini, orang bayar pajak kendaraan tidak perlu ke Samsat. Dapat bayar dari rumah,” tutur Sambodo, di Jakarta.
Untuk diketahui, aplikasi tersebut bisa digunakan bagi mereka yang ingin
membayar pajak kendaraan bermotor tahunan. Walaupun antusiasme warga membayar
pajak secara online sudah ada, tetapi menurut Sambodo, masih belum banyak yang
melakukan secara online. Kepolisian kini membebaskan denda kepada pemilik
kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak mulai 29 Februari hingga 29
Mei 2020. Kebijakan soal pajak kendaraan diatur oleh masing-masing
daerah, sehingga Korlantas Polri telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan
Daerah (Bapenda).
Sumber kompas https://money.kompas.com/read/2020/05/11/063445226/cara-mudah-bayar-pajak-kendaraan-di-samsat-online?page=all