Cornelis Di Usulkan Menjadi Ketua Pansus RUU IKN Oleh Kepala Adat Besar Dayak Paser Kalimantan
Sepaku, detikborneo.com -Sabtu, 4 Desember 2021 Ahmad Ariadi D Kepala Adat Besar Dayak Paser Kalimantan saat mengukuhkan Kepala Adat Besar Dayak Paser Kalimantan Selatan dan Kabupaten Kutai Kartanegara dalam sambutannya menyampaikan: Bahwa pengangkatan dan pengukuhan Kepala Adat Dayak Paser di semua tingkatan bagian dari amanah AD ART Kepala Adat Besar Dayak Paser yang merupakan penguatan kelembagaan Adat Dayak Paser di setiap tingkatan dari Desa, Kecamatan, Kabupaten hingga di tiap Provinsi. Selain itu mekanisme pengangkatan Kepala Adat Dayak Paser menggunakan sistem penunjukkan sesuai dengan penilaian tim yang ditunjuk oleh Kepala Adat Besar Dayak Paser Kalimantan dan selanjutnya rekomendasi tim menjadi pertimbangan Kepala Adat Besar Dayak Paser Kalimantan dalam mengesahkan kepala adatnya.
Dalam kesempatan itu Ariadi juga menyampaikan Mendukung Percepatan Pembahasan dan Pengesahan Undang-undang Ibu Kota Negara. Presiden RI Joko Widodo telah menyerahkan RUU IKN ke Ketua DPR RI, saat ini keputusan ada di tangan mereka, rakyat Indonesia dan kami di lokasi sangat menanti agar RUU IKN sebaik mungkin untuk di tetapkan menjadi UU IKN, ujarnya.
Surat Presiden (Surpres) RUU IKN sudah dikirim ke Ketua DPR RI akhir September lalu dan saat ini menunggu penetapan Panitia Khusus (Pansus) DPRI RI sebagai alat kelengkapan anggota Dewan. Para anggota Pansus yang terdiri dari Para Anggota DPR RI di Komisi II, Komisi V dan Komisi XI yang berjumlah 56 orang.
Ariadi juga mengusulkan agar Ketua Pansus RUU IKN adalah Bapak Drs.Cornelis, MH. Beliau adalah putra asli Kalimantan dan berpengalaman dua periode menjadi Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Pernah Menjadi Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) dan saat ini duduk di Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.
Kinerjanya tidak diragukan lagi, Pengalamannya yang bisa menyatukan 405 Sub Suku Dayak dan suku lainya di Pulau Kalimantan sudah teruji dan berhasil. Jika diberi kesempatan saya yakin Pak Cornelis sanggup mengemban tugas dan amanah ini, ujar Ariadi.
Tampak hadir dalam kegiatan Pelantikan Kepala Adat Dayak Paser di Sepaku Ir. Hamdan dan didampingi Anggota DPRD Kab. PPU Dapil Sepaku Bijak Ilhamdani.
Dalam kata sambutannya wakil bupati menyampaikan: Sesuai amanah pasal 28 UUD 1945 bahwa kenerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang Undang, dengan dasar tersebut saya merespon positif dengan pelaksanaan pengangkatan dan pengukuhan Kepala Adat Dayak Paser karena merupakan bagian dari penguatan kelembagaan Adat Dayak Paser. Sehingga dapat menjadi wadah penampung dan penyalur aspirasi masyarakat adat Dayak Paser sehingga dapat mengangkat harkat dan martabatnya. (Bajare007