Pontianak, detikborneo.com – Kesal karena selalu menjadi target pihak perusahaan untuk dijadikan tersangka oleh Polisi beberapa orang perwakilan Warga Monterado dan Capkala melapor ke Cornelis anggota DPR RI Komisi II Dapil 1 Kalimantan Barat dirumah kediamannya di Pontianak pada hari Minggu tanggal 14 Nopember 2022.
Perwakilan keluarga korban yang 18 orang teman-temannya sudah ditangkap oleh pihak Polres Bengkayang terkesan ada yang dipaksakan atas sangkaan yang tidak dilakukan sama sekali ketika terbakarnya mess kantor perusahaan PT Jo Perdana Agri Technologi di Desa Serindu Kecamatan Monterado pada subuh malam kamis tanggal 3 Nopember 2022.
Diantara para warga yang telah disangkakan Perusakan Mess Kantor yang terbakar bernama Artawi pihak keluarga menyampaikan prihatin dan kecewa serta menyayangkan atas penagkapan oleh pihak polisi, tidak ada surat penangkapan dan yang bersangkutan juga tidak ikut terlibat kenapa bisa dijadikan tersangka, sampai sekarang masih ditahan? ujar Tiong adik ipar Korban penangkapan yang juga saat ini menjadi Kepala Desa Serindu.
Saya juga sudah melaporkan kasus ini ke pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) yang berkantor di Ancol Jakarta dan saat ini 18 korban penangkapan sudah menanda tanggani Sura Kuasa, terima kasih Pak Jelani Christo dan semua pengacara LBH MADN, ucap Tiong.
Subandi warga dusun Kucipu Desa Capakala pencari keadilan ini menjadi korban kriminalisasi hingga trauma dan sampai sekarang masih luka batin atas penangkapan yang dipaksakan untuk dijadikan tersangka sampai 2 kali selama 3 hari bolak balik dijemput paksa oleh pihak penyidik tanpa ada surat pangilan, namun sangkaan tuduhan ini tidak cukup bukti akhirnya korban dipulangkan.
Supaya hal ini tidak terulang, terjadi terus menerus, mencedrai keadilan dan perlakuan semena-mena pihak perusahaan kepada warga disekitar kebun akhirnya perwakilan keluarga dan korban yang dikriminalisasi mendatangngi rumah Drs. Cornelis, MH guna melaporkan tindak Kriminalisasi Pihak Perusahaan.
Cornelis menyampaikan jika terjadi aspek hukum harap diselesaikan pokok permasalahan, akar penyebabnya bukan objek kejadian, pihak Perusahaan dan Aparat kepolisian juga untuk menyelesaikan secara Restorative Justice tidak karena sakit hati atau ada kepentingan lain tapi merangkul semua elemen masyarkat supaya lingkungan sekitar tetap kondusif, aman dan sejahtera, katanya.
Perusahaan datang disuatu wilayah selayaknya untuk mensejahterakan warga sekitarnya tetapi bukan untuk menakut-takuti Supaya ada rasa keadilan, kalo perusahaan rugi mengerjakan kebun serahkan saja lahan tanah masyarakat jangan dipaksa rugi, ini bilang rugi tapi tetap eksis bahkan nambah lahan makin luas, aneh. Ucap Cornelis tegas.
Masyarakat harus pintar jangan mudah mau ditipu oleh para maria tanah dan jangan mau jual tanah harga rebung tapi usahakan aja sendiri ditanami sendiri apa saja boleh biar kelihatan hasilnya dan jangan malas serta jadi penonton, tutup Cornelis.
Seperti diketahui bersama bahwa pihak perusahaan PT. Jo Perdana Agri Technologi sejak tahun 2008 melakukan mitra kerja sama dengan warga di tiga desa yakni Desa Serindu, Desa Goa Boma dan Desa Jahandung yang terletak di Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat.
Pembagian hasil 70:30 oleh Pihak perusahaan 70 dan para mitra 30 Dinilai Tidak transparan dalam pembagian, terbukti pembagian hasil panen selama 6 bulan April – September 2022, bagi hasilnya hanya 3 bulan saja sedangkan 3 bulan berikutnya tidak dibagikan alasan rugi, ucap Joni yang menyerahkan dokumen ke Drs. Cornelis, MH.
Sedangkan Pokok Hutang naik tanpa disosialisasikan terlebih dahulu oleh Ketua Koperasi dengan mitra dari hutang Rp 71 juta diaddendum menjadi164 juta selama 180 bulan ini sebenarnya pokok permasalahan yang tidak tuntas sampai saat ini, lebih tragis lagi kontrak lahan dari 30 tahun menjadi 60 tahunm meskipun sudah pernah difasilitasi pihak Pemda Bengkayang sampai saar ini tidak ada titik terang malah didapatkan mitra yang aga vokal dikriminalisasi, ucap Joni menambahkan. (Bajare007).