26.3 C
Singkawang
More
    BerandaUncategorizedCU Lantang Tipo Tidak Lengkap Kantongi Berkas Diberi Kesempatan Polda Kalbar Untuk...

    CU Lantang Tipo Tidak Lengkap Kantongi Berkas Diberi Kesempatan Polda Kalbar Untuk Melengkapi Ijin Usahanya

    IMG 20211008 WA0001
    CU Lantang Tipo

    CU Lantang TipoTidak Lengkap Kantongi Berkas Diberi Kesempatan Polda Kalbar Untuk Melengkapi Ijin Usahanya

    PONTIANAK, detikborneo,com – Press Release Nomor: 188/ X/HUM .6.1.1/2021/Bidhumas pada hari junat, 8 Oktober 2021 Dari Humas Polda Kalbar.

    Polda Kalbar mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya Credit Union (CU) yang melakukan kegiatan usaha selain simpan pinjam yang tidak memiliki izin resmi.

    Mendapat informasi tersebut jajaran Direktorat Resesre Kriminal Khusus bergerak melakukan pemeriksaan terhadap badan usaha CU yang ada di Kalimantan Barat.

    Baca juga: CU Digoncang Menuai Protes Tokoh Masyarakat Kalbar

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa CU, ternyata ada salah satu CU yang tidak bisa memberikan izin. Bahwa sampai saat ini izinnya sedang di urus.

    Fakta penyelidikan yang kita lakukan CU Lantang Tipo melakukan kegiatan-kegiatan lain seperti Perbankan, Transfer Dana dan Asuransi.

    “Setiap kegiatan tersebut harus ada izin, melakukan kegiatan tanpa izin, ini sudah melanggar aturan,” jelas Juda saat Press Conference, Jum’at (8/10).

    Baca juga: OJK Bantah Koprasi Kredit atau Credit Union Ranah Perbankan

    CU Lantang Tipo harusnya melakukan kegiatan simpan pinjam khusus keanggotaanya saja, tidak boleh ada orang lain yang melakukan simpan pinjam.

    “Badan usaha yang melakukan kegiatan jasa asuransi perlu mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian, transaksi-transaksi keuangan masuk dalam ranah perbankan, sehingga perlu pengawasan dari Bank Indonesia (BI),” ucapnya.

    Juda menambahkan, kegiatan yang tidak memiliki izin seperti Transfer Dana dan Asuransi di CU Lantang Tipo dihentikan karena tidak memiliki izin, koperasi simpan pinjam masih berjalan karena CU tersebut memiliki izin.

    Kami memberikan kesempatan kepada CU Lantang Tipo untuk melengkapi administrasi perijinan. Baik dari OJK dan Bank Indonesia.

    Baca juga: Ini Dia Profil Pangdam XII/ Tanjungpura Yang Baru, Mayjen TNI Sulaiman Agusto

    “Kami menganggap kasus ini selesai, bila semua ijin dimaksud sudah mereka miliki. Sama dengan ijin-ijin usaha yang dimiliki oleh CU-CU lain di Kalbar,” jelasnya.

    Kepala OJK Kalbar Maulana Yasin juga menambahkan, untuk asuransi ini kalau memang mengajukan untuk kegiatan asuransi sebagaimana tugas OJK mengatur dan mengawasi dari pada industri jasa keuangan non bank termasuk asuransi memang harus mengajukan izin kepada OJK.

    “Nanti kalau memang ada izin nya ya kita proses, jadi kita tidak akan mempersulit,” ungkap Maulana Yasin.

    Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Cabang Kalbar Jefrry Pakpahan juga menjelaskan, Bank Indonesia sebagai lembaga yang berwenang untuk memberikan perijinan dalam transfer dana ini.

    “Seperti perseroan terbatas dan koperasi, jadi kalau memang memerlukan perijinannya bisa diajukan kepada Bank Indonesia untuk mendapatkan ijin penyelenggaraan transfer dana,” kata Jefrry Pakpahan.

    Asisten Deputi Pengawasan Koperasi Kemenkop dan Ukm Kalbar Suparyanto menjelaskan, koperasi CU ini sesuai dengan izinnya adalah koperasi simpan pinjam artinya koperasi ini harus melaksanakan kegiatan simpan dan pinjam yang dilakukan kepada anggota bukan kepada masyarakat, tdak boleh koperasi simpan pinjam itu melakukan kegiatan kepada non anggotanya.

    Lalu kegiatan yang tidak berizin tentu kami juga punya regulasi untuk melakukan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh kementrian koperasi maupun dinas, itu hanya sebatas tindakan hukum administrasi. Jadi hanya melakukan teguran apabila koperasi tersebut tidak bisa memperbaiki temuan-temuan kita maka koperasi itu akan kita bubarkan.

    Suparyanto berharap dengan adanya pertemuan ini disampaikan secara umum itu akan berdampak kepada masyarakat banyak karena koperasi itu bukan milik kelompok tertentu, koperasi milik anggota yang notabene anggotanya sampai ratusan ribu.

    “Diberi kesempatan apabila nanti izinnya sudah dipenuhi tentu penyidikan ini akan ditutup. Jika koperasi ini bisa memperbaiki apa yang ditemukan oleh Polda Kalbar, itu juga akan berdampak bagi koperasi-koperasi lain dan juga anggota merasa yakin bahwa koperasi itu emang betul-betul mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku,” tutup Asisten Deputi Pengawasan Koperasi Kemenkop dan Ukm Kalbar Suparyanto.

    Penulis : Bripda Juni

    Salam Hormat kami
    Humas Polda Kalbar

    Wassalammualaikum Wr.Wb

    Kombes Pol Donny Charles Go., S.IK.

    Kabidhumas Polda Kalbar

    Email: bidhumaspoldakb@gmail.com
    Twitter : @BidhumasKalbar
    FB : Bidhumas Polda Kalbar
    IG : @pnc_poldakalbar
    YouTube : PNC_PoldaKalbar

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita