
Jakarta, detikbkrneo.com – Persoalan pengurusan balik nama sertifikat tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, menjadi perhatian setelah seorang warga bernama Prenziana melalui kuasa hukumnya mengajukan pengaduan resmi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pengaduan tersebut tertuang dalam surat Nomor 01/SP/KH-FPKB/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026, dengan perihal pengaduan dan permohonan pemeriksaan atas dugaan keterlibatan oknum pegawai Kelurahan Pulo Gebang dalam persoalan yang disebut berkaitan dengan praktik mafia tanah.
Dalam surat tersebut dijelaskan, persoalan bermula ketika Prenziana mengurus proses balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1895/Pulo Gebang atas sebidang tanah seluas 180 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan kuasa hukum, tanah tersebut sebelumnya dilepaskan haknya oleh Muhammad Haidar Shahab kepada Prenziana pada 26 Juli 2024 melalui Akta Pelepasan Hak Nomor 06 yang dibuat di hadapan Notaris Rumonda Kesuma Lubis, S.H.
Namun, dalam proses pengurusan balik nama di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, pihak pemohon disebut mengalami kendala karena membutuhkan tanda tangan Kepala Kelurahan Pulo Gebang pada dokumen risalah surat sebagai salah satu persyaratan administrasi.
Kuasa hukum Prenziana menyebutkan bahwa Kepala Kelurahan Pulo Gebang, Imran, S.Sos., bersama Kasi Pemerintahan, Hastono, diduga belum bersedia menandatangani dokumen tersebut.
Menurut keterangan dalam surat pengaduan, alasan yang disampaikan pihak kelurahan berkaitan dengan adanya pengaduan dari warga lain. Akan tetapi, kuasa hukum mengklaim bahwa setelah dokumen pengaduan tersebut diperlihatkan, objek tanah yang diadukan ternyata berbeda dengan tanah milik kliennya.

BACA JUGA : Demo 28 Oktober, Menko Dudung Pastikan Aspirasi Warga Dihormati
Soroti Putusan Kasasi Mahkamah Agung
Dalam pengaduannya, kuasa hukum juga mengangkat Putusan Kasasi Nomor 307 K/Pdt.Sus-Pailit/2025 yang dibacakan pada 13 Maret 2025.
Berdasarkan salinan amar putusan yang dikutip dalam surat pengaduan, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Supardji dan memperbaiki amar putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pihak kuasa hukum menilai putusan tersebut relevan dengan persoalan objek tanah yang sedang diurus kliennya. Mereka berpendapat bahwa proses administrasi balik nama seharusnya tidak dipersulit apabila persyaratan hukum dan administrasi telah terpenuhi.
Minta Satgas Anti Mafia Tanah Turun Tangan
Tidak hanya menyampaikan keberatan atas proses administrasi, pihak kuasa hukum juga mengungkapkan adanya dugaan persoalan pertanahan lain yang melibatkan proses jual beli tanah di wilayah Pulo Gebang.
Dalam surat tersebut, mereka meminta Kementerian ATR/BPN melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan dalam pelayanan pertanahan di Kelurahan Pulo Gebang.
Mereka juga meminta agar Kementerian ATR/BPN menurunkan atau membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah untuk melakukan investigasi dan mengusut dugaan praktik mafia tanah apabila ditemukan bukti yang mendukung.
Menurut pihak pengadu, persoalan seperti ini berpotensi merugikan masyarakat apabila tidak mendapatkan penanganan serius, khususnya warga yang sedang memperjuangkan kepastian hak atas tanahnya.
Menunggu Klarifikasi Pihak Kelurahan dan ATR/BPN
Hingga surat pengaduan tertanggal 30 Oktober 2026 tersebut dibuat, dokumen yang diterima belum memuat tanggapan resmi dari pihak Kelurahan Pulo Gebang maupun Kementerian ATR/BPN terkait tuduhan dan keberatan yang disampaikan kuasa hukum Prenziana.
Oleh karena itu, diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari instansi berwenang untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya, termasuk alasan belum ditandatanganinya dokumen administrasi tersebut.
Pemberitaan ini merupakan penyampaian atas isi pengaduan dan keterangan pihak kuasa hukum, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi praktik mafia tanah ataupun pelanggaran oleh aparatur kelurahan.
Semua pihak yang disebutkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku. (Red/Rdi)





