
Jakarta, detikborneo.com – Ganda Raja Nahat Gajah, S.H., selaku kuasa hukum Hanafi, mendesak Lurah Pulo Gebang, Jakarta Timur, Imran agar memberikan pelayanan yang baik dan profesional kepada masyarakat, menyusul kendala dalam proses pengurusan dokumen untuk penerbitan sertifikat tanah milik kliennya.
Hal ini dikatakan Ganda Raja Nahat Gajah kepada wartawan saat mendatangi kantor kelurahan Pulo Gebang Rabu (21/10/2026) siang.
Pihak Hanafi menilai proses pengurusan dokumen tersebut belum berjalan sebagaimana diharapkan. Pasalnya, surat yang diperlukan untuk melanjutkan proses pembuatan sertifikat rumahnya disebut telah tertahan di Kantor Kelurahan Pulo Gebang selama kurang lebih satu minggu.
Menurut keterangan pihak Hanafi, kendala tersebut muncul karena pihak kelurahan menerima surat dari seseorang bernama Sri yang mempersoalkan kepemilikan lahan tersebut. Atas persoalan itu, keluarga Hanafi meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Pemuda Kalimantan Barat (FPKB) untuk membantu mengupayakan penyelesaian masalah yang mereka hadapi.
BACA JUGA : Dr. Petrus Ingatkan Konsekuensi Hukum Penggunaan Nama Organisasi Tanpa Izin

Kuasa Hukum Pertanyakan Kendala Penandatanganan Surat
Persoalan kembali dibahas ketika Hanafi bersama kuasa hukumnya mendatangi Kantor Kelurahan Pulo Gebang untuk meminta penandatanganan dokumen yang dibutuhkan dalam proses pengurusan sertifikat tanah. Dalam pertemuan tersebut, menurut pihak Hanafi, pembahasan kembali berlangsung alot karena pihak kelurahan masih mempertimbangkan surat keberatan dari Sri yang berkaitan dengan kepemilikan lahan.
Ganda Raja menyampaikan keberatan atas belum ditandatanganinya dokumen tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah melampirkan putusan kasasi yang, menurut keterangan kuasa hukum, memenangkan kliennya dalam perkara terkait tanah tersebut.
Atas dasar itu, pihak Hanafi meminta agar kelurahan memberikan penjelasan mengenai kendala yang dihadapi serta kepastian tindak lanjut terhadap dokumen yang diajukan.Kuasa hukum Hanafi juga berharap pelayanan administrasi di tingkat kelurahan dapat berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta pihak kelurahan memberikan pelayanan yang profesional dan kepastian yang jelas kepada klien kami. Dokumen sudah diajukan, dan putusan kasasi juga telah kami lampirkan. Karena itu, kami berharap persoalan ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bukan dibiarkan berlarut-larut,” tegas Ganda Raja.
BACA JUGA : Kapolri Suyudi Rotasi 19 Kapolda Se-Indonesia, Sejumlah Polda di Jawa Berganti
Berharap Proses Sertifikat Segera Dilanjutkan
Pihak Hanafi menyebut telah memperoleh informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar dokumen yang diperlukan segera ditandatangani untuk mempercepat proses pengurusan sertifikat selanjutnya.
Namun, tindak lanjut tersebut tetap perlu memperhatikan kelengkapan administrasi dan ketentuan hukum pertanahan yang berlaku, termasuk apabila terdapat keberatan atau persoalan hukum yang masih harus diklarifikasi. Pihak Hanafi berharap tidak ada lagi hambatan yang berlarut-larut sehingga proses administrasi atas tanah dan rumahnya memperoleh kepastian.
Kelurahan Berjanji Fasilitasi Pertemuan Para Pihak
Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, penyelesaian persoalan tersebut direncanakan dilanjutkan melalui pertemuan bersama yang melibatkan pihak kelurahan, kurator, BPN, serta Sri sebagai pihak yang disebut mempersoalkan kepemilikan lahan.
Pihak kelurahan, menurut keterangan yang disampaikan pihak Hanafi, berjanji akan memfasilitasi pertemuan tersebut agar masing-masing pihak dapat menyampaikan keterangan dan mencari jalan keluar.
Pertemuan itu diharapkan dapat memperjelas status persoalan tanah, kedudukan dokumen yang telah diajukan, serta langkah administratif yang perlu ditempuh untuk melanjutkan proses pengurusan sertifikat. Penyelesaian melalui komunikasi dan klarifikasi bersama diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pertemuan ini setelah mempelajari kembali pihak kelurahan juga sudah menyatakan dalam putusan mahkamah agung atau kasasi tersebut dimenangkan oleh pihak hanafi. (Red/Rdi)





