
Jakarta, detikborneo.com – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Pemuda Kalimantan Barat (Kalbar) Jakarta, Dr. Petrus, S.H., M.H., menegaskan penggunaan nama organisasi oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan dapat menimbulkan persoalan hukum. Terlebih apabila penggunaan tersebut dilakukan tanpa izin pengurus yang sah dan mencantumkan nama organisasi maupun nama pengurus.
Petrus mengatakan setiap organisasi memiliki struktur kepengurusan dan mekanisme yang menjadi dasar bagi seseorang untuk bertindak atas nama organisasi. Karena itu, pihak yang tidak memiliki kewenangan tidak dapat secara sepihak menggunakan nama organisasi untuk menjalankan kegiatan atau menyampaikan pernyataan seolah-olah mewakili organisasi.
“Penggunaan nama organisasi harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan. Apalagi jika sampai mencantumkan nama pengurus tanpa adanya persetujuan atau mandat dari pengurus yang sah,” ujar Petrus.
BACA JUGA : Pergelaran Seni Budaya dan HUT ke-15 FPKB Siap Digelar, Raffi Ahmad Dijadwalkan Hadir
Petrus menjelaskan, persoalan hukum dapat muncul apabila penggunaan nama tersebut tidak sekadar mencatut identitas organisasi, tetapi kemudian digunakan untuk melakukan suatu tindakan yang menimbulkan kerugian atau memenuhi unsur pelanggaran hukum tertentu.
“Kalau ada pihak yang mengatasnamakan organisasi tanpa izin, apalagi menggunakan atau mencantumkan nama pengurus, tentu harus dilihat tindakan yang dilakukan dan akibat hukumnya. Jika memenuhi unsur tindak pidana, tentu dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Pernyataan Petrus tersebut disampaikan berkaitan dengan legalitas Perkumpulan Jum’iyyah Ikhwanul Muballighin dan hasil Kongres V yang digelar pada 1-2 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Al-Manar, Semarang. Berdasarkan notulen Kongres V, Perkumpulan Jum’iyyah Ikhwanul Muballighin berkedudukan di Kota Bekasi.
BACA JUGA : Pengamat Tantang Wali Kota Singkawang Debat Terbuka soal Arah Pembangunan Bandara
Anggaran Dasar perkumpulan tersebut dimuat dalam Akta Pendirian Nomor 6 tanggal 5 Juli 2005 dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan Nomor C-05.HT.01.03.TH.2006 tanggal 19 Januari 2006. Kongres V dihadiri 287 dari 305 anggota pengurus perkumpulan.
Dalam notulen disebutkan rapat dinyatakan sah dan dapat mengambil keputusan yang sah serta mengikat perkumpulan. Kongres juga menetapkan perubahan susunan kepengurusan. Posisi Sekretaris Jenderal yang sebelumnya dijabat Tn. KH. Badawi Muhammad Mura’i, MAG, digantikan oleh Tn. DR. KH. Moh. Azmi Alify, MA, setelah masa periode kepengurusannya berakhir.
Sementara posisi Pengawas yang sebelumnya dijabat Tn. KH. Drs. H. Juhri Ya’qub kemudian dijabat Tn. KH. Ubaidillah Jalil, MA.Adapun susunan pengurus yang tercantum dalam hasil rapat yakni Ketua Tn. KH. Muhamad Anwar Fadholi, Sekretaris Tn. DR. KH. Moh. Azmi Alify, MA, Bendahara Tn. KH. Edi Supriyanto, SE, serta Pengawas Tn. KH. Ubaidillah Jalil, MA. Dalam rapat tersebut, Kongres juga memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Tn. KH. Muhamad Anwar Fadholi untuk menghadap notaris guna menuangkan hasil keputusan rapat dalam suatu akta notaris.
Menurut Petrus, keberadaan dokumen organisasi dan mekanisme pengambilan keputusan menjadi penting untuk menentukan siapa yang memiliki kewenangan berbicara maupun bertindak atas nama organisasi.Karena itu, Petrus mengingatkan pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan agar tidak menggunakan nama Perkumpulan Jum’iyyah Ikhwanul Muballighin maupun mencantumkan nama pengurus dalam kegiatan atau pernyataan tanpa persetujuan dari pihak yang berwenang.
“Jangan sampai ada pihak yang kemudian mengatasnamakan organisasi atau mencatut nama pengurus tanpa kewenangan. Jika tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum, tentu ada konsekuensi hukum yang dapat ditempuh,” tegasnya. (Red)





