JAKARTA, BERSAHAJANEWS.COM – Masyarakat Dayak Kalimantan protes atas putusan hakim kepada Edy Mulyadi yang divonis 7 bulan 15 hari penjara terkait kasus ‘tempat jin buang anak’. Edy dinyatakan bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti sehingga dapat menimbulkan keonaran.
Dengan demikian Edy akan di keluarkan dari tahanan lantaran masa tahanan telah memenuhi vonis yang di jatuhkan
“Mengadili, menyatakan, terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat,” kata hakim ketua Adeng AK.
Mendengar keputusan Hakim Ketua massa Adat Dayak tak terima dan Walk out dari ruang persidangan.
“Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” kata hakim.
Belum selesai membacakan amar, massa yang semula tertib duduk di kursi mulai berdiri. Mereka berteriak dan menyebut putusan hakim tidak adil.
“Putusan hakim tidak adil,” kata salah seorang massa. Kemudian massa yang lainnya juga bersahutan dan menyebut hakim tidak adil.
Belum sampai di situ, massa yang mengenakan baju merah-merah itu kemudian berteriak dan membuat riuh situasi sidang.
Aparat kepolisian yang sudah dari tadi berjaga kemudian menghampiri massa. Polisi meminta massa tidak berteriak dan mengganggu jalannya persidangan.
Kepada awak media Sekretaris Jendral (Sekjen) Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Yakobus Kumis mengatakan ini keputusan yang tidak adil oleh hakim
“Keputusan ini tidak adil dan tidak berpihak kepada kebenaran tidak menjunjung tinggi keberadaana kami masyarakat Dayak yang selama ini kami cinta NKRI dan tarus mempertahankan Pancasila” ucap Yakobus kumis
Bahkan Yakobus Kumis akan minta seluruh masyarakat Dayak Kalimantan untuk bereaksi dalam hal ini untuk menuntut ketidak adilan ini.
Kepada seluruh masyarakat Dayak untuk bereaksi terhadap keputusan hakim ini diseluruh wilayah Kalimantan, tidak bisa di biarkan karena ini adalah bentuk ketidak adilan yang kami terima” pungkas Yakobus. (Rd)