
Bengkayang, detikborneo.com – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang, Dadang Munandar, menyampaikan pembentukan Forum Sigap Batas sebagai upaya memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam meningkatkan pengawasan orang asing di wilayah perbatasan, khususnya kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Jagoi Babang, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kamis (22/10/2026).
Pembentukan forum tersebut diharapkan menjadi wadah sinergi lintas sektor untuk mengidentifikasi dan menangani berbagai persoalan keimigrasian di wilayah perbatasan secara lebih terkoordinasi dan berkelanjutan.
Dadang Munandar mengatakan, pengawasan orang asing di kawasan perbatasan membutuhkan kerja sama berbagai pihak agar setiap persoalan dapat ditangani sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

“Pada hari ini kita membentuk Forum Sigap Batas untuk meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan pengawasan orang asing,” ujar Dadang Munandar saat diwawancarai secara langsung.
Menurutnya, berbagai persoalan di wilayah perbatasan perlu ditangani melalui sinergi antarinstansi. Dengan adanya Forum Sigap Batas, komunikasi dan koordinasi diharapkan semakin efektif sehingga penanganan permasalahan dapat dilakukan secara konsisten.
Dadang juga mengungkapkan bahwa sepanjang 2026, pihaknya telah menangani sekitar 10 kasus yang berkaitan dengan orang asing. Meski demikian, rincian mengenai jenis kasus dan perkembangan penanganannya belum dijelaskan lebih lanjut dalam keterangan tersebut.
BACA JUGA : Wakil Bupati Bengkayang Berasama Rombongan Tinjau Pembangunan PLBN Jagoi Babang

Selain memperkuat pengawasan orang asing, Dadang Munandar mengimbau masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri agar melengkapi dokumen perjalanan dan mengikuti prosedur keimigrasian yang berlaku. Ia menekankan pentingnya melewati tempat pemeriksaan imigrasi resmi agar perjalanan ke luar negeri sesuai dengan ketentuan.
Menurutnya, kelengkapan dokumen perjalanan merupakan salah satu aspek penting untuk menghindari persoalan keimigrasian ketika masyarakat berada di negara tujuan.
“Ketika masyarakat hendak melakukan perjalanan ke luar negeri, lengkapi dokumen perjalanan dan lalui tempat pemeriksaan imigrasi agar melalui jalur resmi. Dengan demikian, ketika berada di luar negeri, tidak terjadi permasalahan,” pesannya.
Dadang menegaskan, dokumen keimigrasian bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan juga bagian penting dari perlindungan bagi masyarakat Indonesia yang melakukan perjalanan dan berada di luar negeri.
Melalui pembentukan Forum Sigap Batas, diharapkan koordinasi antar instansi semakin kuat, pengawasan orang asing di kawasan perbatasan semakin optimal, serta kesadaran masyarakat untuk mematuhi prosedur keimigrasian terus meningkat. (Red/Rin).





