Jakarta, detikborneo.com -Drs. Cornelis, MH Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDI Dapil Kalimantan Barat, mengkritik keras KPU terkait usulan Pilkada serentak tahun 2024 yang rencananya dimajukan pada bulan September. Kritikan itu disampaikan oleh Cornelis saat rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU serta Bawaslu pada hari Rabu Sore (31/08/2022) ruang sidang Komisi II DPR RI Senayan Jakarta.
Menurut Cornelis, usulan KPU tersebut tidak masuk akal. Sebab, DPR bersama pemerintah telah sepakat Pilkada serentak tahun 2024 digelar pada bulan September.
“Sepakat kita itu bulan November tanggal 27, kok KPU seenaknya aja ngomong,” kata Cornelis dalam rapat di Gedung DPR RI.
Cornelis juga menantang KPU yang mengajukan usulan tersebut, untuk berani mengganti biaya tahapan sosialiasi Pilkada serentak yang sudah dikeluarkan hingga saat ini, ucapnya.
“Kami sudah mensosialisasikannya, sudah sampaikan ke konstituen, kemarin kami rapat kerja partai di Pontianak Kalbar, kok ketua enak aja ngomong gitu, berapa ongkos yang sudah kami keluarkan? Mau gantinya?” ucap tegas Cornelis.
Dirinya juga menyinggung perihal pembiayaan APBN untuk Pilkada 2024 yang telah dibahas dengan sejumlah pihak. Dia meminta KPU tidak ‘seenak jidat’ memajukan jadwal Pilkada 2024.
“Dan penghitungan pembiayaan melalui APBN sudah dihitung sedemikian rupa, bapak belum masuk ke dalam dunia pemerintahan, coba jadi Mendagri, bagaimana hitung duitnya itu? Setengah mati itu, bagaimana Pak Mendagri?,” ucap Cornelis.
“Setengah mati hitung uangnya itu, kita sudah sisihkan sekian sekian tabung. Jadi jangan ngomong seenak perut kita, anda pejabat yang laksanakan pemilu ini, anda dipercaya negara lembaga yang independen, kalau memang mau bicara dong dengan Mendagri, bicara dengan DPR, baru kits lontarkan ke masyarakat,” lanjutnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, bila pencoblosan dilakukan bulan November, maka akan sulit untuk mewujudkan pelantikan secara serentak dengan hasil pemilu serentak pada Desember 2024.
“Dalam persepsi politik dan publik, Pilkada 2024 bukan hanya coblosannya tapi pelantikannya. Kalau coblosannya November, untuk mencapai keserentakan pelantikan Desember 2024 kok agak susah,” ujarnya, dikutip dari Terkini.id—jejaring Suara.com—Jumat (26/8/2022).
Hasyim juga menjelaskan, jika pencoblosan dilakukan November, maka kesempatan untuk menggugat ke MK akan memakan waktu.
Akibatnya, juga bisa bertabrakan dengan pelantikan pemenang pemilu serentak 2024.
“Orang gugat ke MK, kemudian putusannya suara ulang, hitung ulang, rekap ulang. Tercapainya keserentakan agak berat di situ. Kalau tujuan Pemilu mengisi dan membentuk pemerintahan termasuk daerah, unsurnya kepala daerah dan DPRD, sudah terbentuk ditime yang sama, maka tujuan 5 tahunannya bisa tercapai,” ungkap Hasyim.
Hal lain yang menjadi pertimbangan yakni soal masa akhir jabatan presiden yang bakal berakhir di Oktober 2024.
Jika Pilkada Serentak 2024 baru dilaksanakan di November, maka dikhawatirkan bisa berdampak pada stabilitas nasional.
“Kalau coblos September, salah satu pintu pencalonan Pilkadakan lewat Parpol, harus dapat kepastian punya kursi berapa,” ucap Hasyim.
Meski begitu, perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024 juga memerlukan perubahan pada UU Pilkada, tutupnya (Sumber: Suara.com/ Bajare007).