Jakarta, detikborbeo.com – Liburan panjang Idul Fitri 1442 tahun ini terasa berbeda dengan liburan tahun normal sebelum adanya pandemi covid-19. Biasanya liburan panjang ini tidak hanya dimanfaatkan umat muslim bersilaturahmi dengan sanak saudara dikampung halaman tapi tidak sedikit juga umat lain yang ikut memanfaatkan libur panjang rekreasi ke luar kota dan bahkan wisata ke luar negri.
Melihat kecenderungan banyak yang memanfaatkan libur lebaran untuk berpergian keluar kota maka Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melarang Masyarakat untuk mudik.
Pemda Provinsi DKI Jakarta lewat Badan Kesbangpol juga mengirimkan surat himbauan untuk tidak mudik, lewat komunitas dan paguyuban dari tiap-tiap daerah yang berdomisili di Jakarta.
Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi DKI Jakarta yang beralamat di daerah Tebet Jakarta Selatan juga mendapatkan surat himbauan untuk tidak mudik saat libur lebaran.
Tamunan Kiting, SE Ketua Umum DAD dan Lawadi Nusah, SPd selaku Sekretaris Umum merespon surat himbauan dengan membuat spanduk Himbauan untuk tidak mudik dalam bahasa daerah Dayak yang ada di Kalimantan diantaranya: Bahasa Dayak Kanayatn (Kalbar), Bahasa Dayak Ngaju (Kalteng), Bahasa Dayak Maanyan (Kalteng), Bahasa Dayak Kayan (Kaltara) dan Bahasa Dayak Paser (Kaltim). Spanduk himbauan ini serahkan langsung kepada Drs. Taufan Bakri, M.Si selaku Kepala Kesabangpol Pemprov DKI Jakarta untuk dipasang di titik strategis di Jalan-jalan Protokol Ibu Kota.
Taufan Bakri sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas usaha yang sudah dilakukan DAD DKI JAKARTA dapat bekerjasama dengan Kesabangpol Pemprov DKI Jakarta untuk menghimbau warga Dayak di Jakarta yang totalnya kurang lebih dua puluh ribu untuk tidak pulang kampung dulu sehingga masyarakat adat Dayak bisa membantu juga memutus rantai penyebaran Covid-