Jakarta,detikborneo.com- Irjen Pol(P).Drs. Tommy Sagiman menilai penangkapan Effendi Buhing tidak humanis, walaupun UU memberi kewenangan penegakkan hukum kepada Penyidik Polri. Selayaknya pihak Penyidik mengundang Buhing untuk diminta penjelasan terkait kasus tersebut sehingga Polri tidak terkesan menjadi alat tindak pihak perusahaan. Polri yang mempunyai fungsi operasional kepolisian yang lengkap untuk menjalankan tugas setidaknya sudah mengetahui akar permasalahan yang muncul dari awal sehingga menjadi spiral konflik antara perusahaan dan masyarakat adat Dayak setempat, sehingga Polri bisa menempatkan dirinya sebagai mediator dan negosiator untuk penyelesaian masalah (problem solving). Polri bukan terjebak menempatkan diri yang berkolaborasi antara Pengusaha dan Penguasa yang menumbuhkan sikap adil kuasa menindas rakyat.
Viral di media sosial tangis keluarga penagkapan Efendy Buhing dikediamannya Rabu 26/08/2020
Seorang Buhing yang ditangkap seorang rakyat biasa hanya tokoh adat setempat dan tidak bersenjata tidak perlu melakukan penangkapan seperti menangkap teroris, tindakan seperti itu menunjukkan Polri tidak dekat dengan rakyat, fungsi Bimmas tidak jalan, Polri dekat dan memihak kepada pengusaha, Jika Polri dekat kepad rakyat cukup seorang anggota Bimmas sebagi Fungsi Kepolisian terdepan mengunjungi Effendi Buhing menyampaikan hal-hal terkait perkembangan masalah tanah tersebut, pasti Efendi Buhing akan datang menghadap kepada pihak Prnyidik.
Tindakan Kepolisian seperti ini memprihatinkan dan menimbulkan reaksi keras banyak tokoh-tokoh dan Masyarakat Adat Dayak dan Masyarakat Dayak di berbagai media sosial.
Jika memang Buhing diduga bersalah pihak aparat selayaknya tidak represif tapi mengedepankan langkah persuasif humanis, tindakan Kepolisian dalam hal penangkapan seperti cara ini sangat disesalkan karena jauh dari harapan pimpinan Polri.
Pihak perusahaan dan oknum yang terlibat harus bertanggung jawab walaupun sudah mendapat ijin dari Pemerintah setempat, disamping itu Pemerintah bertanggung jawab terhadap ijin yang diberikan karena masyarakat setempat menolak adanya perusahaan sawit diatas tanah Adat Masyarakat Kinipan Lamandau.
Perbuatan ini sangat tidak pantas dan sekali lagi dipihak mana institusi Polri berpihak.. dengan harapan Effendi Buhing tidak ditahan karena belum jelas alasan penahanannya ujar OmTommy sapaan akrab Mantan Deputi BNN dan Kapolres Samarinda.
Nicodemus Toun Ketua Gerakan Dayak Nasional (GDN) ikut geram atas tidakkan aparat yang seperti penculik menangkap Buhing. Buhing bukan teroris dia hanya masyarakat biasa mempertahankan tanah hak Ulayat Adat dan tidak bersenjata. Pihak Aparat yang seperti itu telah mencoreng institusi Polri harus dilaporkan ke Kompolnas dan wajib dipecat.
Pihak perusahaan dan oknum yang terlibat harus bertanggung jawab dan diproses hukum Nasional dan Hukum Internasional karena sudah menyerobot atas hak tanah Adat Masyarakat Kinipan Lamandau.
GDN siap turun kejalan memperjuangkan keadilan untuk masyarakat Dayak. Meskipun saat ini kemungkinan sudah ada pembebasan kepada Efendi Buhing, tapi kami tetap minta Kapolri memproses pihak Aparat polri yang tidak humanis yang diduga berpihak kepada kepentingan perusahaan.