
Tenggarong ( Kukar ), detikborneo.com – Kabar gembira sekaligus mengharukan datang dari dunia penegakan hukum di Kalimantan Timur. Budi Permanto, warga masyarakat adat Dayak yang sempat dijemput paksa dan dijebloskan ke dalam Rutan Tenggarong, akhirnya kembali menghirup udara bebas. Pembebasan ini terjadi pada Selasa (26/5) siang, dan merupakan hasil nyata dari proses mediasi berbasis Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang dilakukan secara profesional oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat.
Kabar ini disampaikan langsung oleh DR. Yulianus Henock, SH, MSi anggota DPD RI Dapil Kalimantan Timur, yang turut memperjuangkan hak-hak Budi Permanto. Melalui keterangannya, Yulianus menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini bukan sekadar jalan damai biasa, melainkan upaya serius menegakkan rasa keadilan bagi rakyat kecil yang sedang berjuang mempertahankan hak atas tanahnya dari persengketaan dengan pihak perusahaan tambang.
“Puji Tuhan, atas kerja sama yang baik dengan Pihak Kajari Kubar, Saudara Budi Permanto sudah bisa dikeluarkan dari Rutan Tenggarong siang tadi. Perlu diluruskan, ini bukan berkat jalan damai, tapi hasil mediasi demi rasa keadilan (Restorative Justice) bagi masyarakat kecil yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Barat,” tegas Yulianus memperjelas proses yang terjadi.
Yulianus mengungkapkan, Budi Permanto adalah warga Dayak yang sedang berjuang dan menuntut keadilan terkait hak atas tanah adatnya yang bersengketa dengan sebuah perusahaan tambang. Namun, kemarin ia harus mengalami peristiwa kelam di mana dijemput secara paksa dan langsung dibawa masuk ke Rutan Tenggarong. Kini, nasib berubah dan kebebasan telah kembali, membawa angin segar bagi perjuangannya.

“Saudara Budi Permanto (terlihat dalam foto mengenakan baju biru posisi tengah) sudah menghirup udara bebas, setelah kemarin dijemput paksa untuk dijebloskan ke Rutan Tenggarong. Beliau adalah warga Dayak yang sedang menuntut keadilan atas tanahnya melawan pihak perusahaan tambang,” ungkap Yulianus.
Lebih dalam, Yulianus mengaku sangat tersentuh hingga meneteskan air mata saat menyampaikan pesan terima kasihnya langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat. Baginya, langkah Kejari Kubar menerapkan prinsip keadilan restoratif ini sangat berarti, karena memihak pada kebenaran dan kemanusiaan bagi mereka yang sering kali terpinggirkan.
Berikut pesan menyentuh yang dikirimkan Yulianus kepada Kajari Kubar:
“Selamat sore Pak Kajari Kubar, terima kasih atas kebijakannya, sehingga Saudara Budi sebagai rakyat kecil boleh mendapatkan keadilan dan menikmati udara bebas hari ini. Kiranya Pak Kajari Kubar dan jajarannya selalu sehat dan diberkahi Tuhan Yang Maha Esa. Salam Hormat.”
Dengan suara bergetar karena haru, Yulianus menambahkan, “Tidak terasa air mata saya ikut menetes menulis WA ini ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Kubar), karena ikut merasakan ketidakadilan yang dialami rakyat kecil.”
Penerapan prinsip Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam kasus ini mendapatkan apresiasi sangat tinggi. Yulianus berharap, langkah bijak ini menjadi contoh dan harapan bagi seluruh “Budi-Budi” lainnya—warga masyarakat adat dan rakyat kecil—yang sedang berjuang menuntut haknya, agar keadilan hukum tetap berpihak pada kebenaran dan kemanusiaan, bukan pada kekuatan atau modal.
“Saya selalu bangga bersama rakyat dalam tugas-tugas di masa yang akan datang. Semoga keadilan masih bisa berpihak pada rakyat kecil,” pungkas Yulianus Henock. ( Lawadi )




