
Jakarta, detikborneo.com – Isu pencemaran lingkungan akibat aktivitas korporasi kembali menjadi sorotan tajam. Meningkatnya volume limbah industri yang tidak dikelola sesuai standar operasional prosedur (SOP) kini tidak hanya mengancam keberlangsungan ekosistem, tetapi juga menyeret perusahaan ke dalam jerat pidana berat.
Hal tersebut ditegaskan oleh Dr. Petrus, SH, MH, yang menilai bahwa praktik pengelolaan limbah yang abai terhadap aturan hukum merupakan ancaman serius bagi lingkungan hidup, khususnya di wilayah Kalimantan Barat.
Dampak Destruktif Limbah Industri
Pembuangan limbah secara ilegal—baik berupa limbah cair, emisi gas, maupun Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)—menimbulkan dampak berantai yang sulit dipulihkan, antara lain:
Degradasi kualitas air dan tanah
Pencemaran sungai menyebabkan krisis air bersih bagi masyarakat serta kematian biota air. Tanah yang terkontaminasi logam berat juga kehilangan produktivitasnya, terutama untuk sektor pertanian.
Masalah kesehatan publik
Paparan limbah B3 dalam jangka panjang berkorelasi dengan meningkatnya kasus penyakit pernapasan, iritasi kulit kronis, hingga risiko kanker bagi warga yang tinggal di sekitar kawasan industri.
Kerugian ekonomi makro
Pemerintah dan masyarakat harus menanggung biaya pemulihan lingkungan yang sangat besar, bahkan sering kali jauh melampaui keuntungan jangka pendek yang diperoleh perusahaan.
Jerat Pidana: Bukan Sekadar Denda Administrasi
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kini semakin agresif menerapkan penegakan hukum terpadu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang telah diperkuat dengan Undang-Undang Cipta Kerja, korporasi tidak lagi hanya menghadapi sanksi administratif.
Adapun ancaman pidana yang membayangi korporasi pelanggar hukum lingkungan, antara lain:
Jenis Pelanggaran dan ancaman Pidana Penjara
Denda Maksimal Sengaja melampaui baku mutu air/udara3 – 10 tahun Rp10 miliar
Kelalaian yang mengakibatkan pencemaran1 – 3 tahun Rp3 miliar
Pembuangan limbah B3 tanpa izin1 – 3 tahunRp3 miliar
Pelanggaran yang menyebabkan luka atau kematian 5 – 15 tahun—Sanksi Tambahan bagi Korporasi.
Selain pidana penjara bagi pengurus perusahaan, khususnya direksi, korporasi sebagai badan hukum juga dapat dikenakan sanksi tambahan berupa tindakan tata tertib, di antaranya:
Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana
Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha
Kewajiban melakukan perbaikan dan pemulihan lingkungan
Pemecatan pimpinan perusahaan berdasarkan putusan pengadilan.
“Penegakan hukum lingkungan kini bergeser ke arah ultimum remedium yang tegas. Perusahaan tidak bisa lagi menganggap denda sebagai ‘biaya bisnis’ semata. Kami akan mengejar hingga pertanggungjawaban mutlak (strict liability),” ujar seorang praktisi hukum lingkungan.
Langkah Antisipasi
Para pakar lingkungan mendorong perusahaan untuk segera melakukan audit lingkungan secara mandiri serta berinvestasi pada teknologi pengolahan limbah, seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang memadai. Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah pelanggaran hukum yang berpotensi menghentikan operasional perusahaan secara permanen. (Petrus/Rudi)





