
Jakarta, detikborneo.com – Ketua Bidang Kesehatan Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Tia Rahmania, M.Psi menilai Pembatasan akses bagi anak terhadap media sosial ataupun internet dapat memberi banyak manfaat positif dalam tumbuh kembang mereka, hal ini dikatakan Psikolog Tia Rahmania di Palangka Raya, Sabtu (28/3/2026).
“Kemarin itu wartawan kalteng pos mewawancarai saya dalam rangka tanggapan terkait Pemerintah Indonesia yang telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau dikenal sebagai PP Tunas. Aturan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, menanggapi peningkatan risiko yang mereka hadapi seperti paparan konten berbahaya, perundungan siber, penipuan daring, hingga eksploitasi data pribadi” ucap Tia saat di hubungi terpisah oleh detikborneo.com.
BACA JUGA : Pelantikan DPW ICDN DKI Jakarta Periode 2026–2031, Dorong Pemberdayaan Generasi Dayak
Psikolog sapaan Tia ini menjelaskan dampak pembatasan media sosial pada mental dan emosional anak, yakni pembatasan secara proporsional atau bukan larangan total cenderung mengurangi overstimulasi (dopamin overload dari konten cepat), kecemasan sosial (social comparison), serta paparan risiko (cyberbullying, grooming).
“Sehingga akan meningkatkan stabilitas emosi maupun kemampuan regulasi diri. Secara psikologis, anak jadi lebih grounded, artinya kondisi yang stabil secara emosi, memiliki kesadaran diri (self-awareness) yang baik,” terangnya.
Dengan demikian anak tidak akan mudah terombang-ambing oleh stimulus eksternal misalnya validasi media sosial. Lebih lanjut Tia Rahmania menyebut dengan berkurangnya paparan internet akan membuat anak memiliki kesehatan mental yang lebih stabil, seperti tidur lebih berkualitas, penurunan adiksi layar (screen dependency).
BACA JUGA : Presiden Prabowo Bertolak ke Jepang, akan Bertemu Kaisar Naruhito
Dalam banyak studi perkembangan, anak yang tidak terlalu terekspos media sosial akan memiliki self-esteem lebih stabil, yakni penilaian subjektif, perasaan dan pandangan seseorang terhadap nilai, kemampuan, serta keberhargaan diri sendiri. Ini mencakup seberapa besar seseorang menghargai, menyukai serta menerima kekurangan maupun kelebihan dirinya.
Ia juga menambahkan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif orang tua, sekolah, serta masyarakat luas.
Seperti diketahui Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Kebijakan ini bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital di tengah meningkatnya berbagai risiko yang mengancam generasi muda di era teknologi. (Rudi Rehan)





