
Jakarta, detikborneo.com – Tim kuasa hukum Dr. Petrus mendampingi klien mereka ke Polres Jakarta Barat pada Senin (22/7/2025) dalam rangka memenuhi panggilan penyidik untuk dua orang saksi. Namun, kedua saksi tersebut tidak dapat hadir lantaran kondisi kesehatan dan telah menyertakan surat keterangan sakit dari rumah sakit.
Salah satu kuasa hukum menyampaikan sejumlah keberatan terkait proses hukum yang dijalani oleh kliennya. Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam laporan yang diajukan oleh pelapor kepada kepolisian.
“Pelapor tidak memiliki lisensi atau kapasitas yang sah untuk melaporkan kasus ini. Selain itu, terdapat perubahan-perubahan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang kami nilai sangat janggal,” ujar kuasa hukum.
Lebih lanjut, mereka menyoroti tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik pada tanggal 15 Juni 2025, yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum. Kuasa hukum menyebut penggeledahan tersebut dilakukan tanpa menunjukkan identitas, surat perintah dari pengadilan, ataupun pemberitahuan kepada penanggung jawab toko, dalam hal ini klien mereka.
“Ini sangat bertentangan dengan KUHAP. Prosedur hukum itu adalah jantung dari keadilan. Ketika dilanggar, maka seluruh proses bisa dianggap cacat,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum juga mengungkap bahwa perkara ini sebenarnya telah lebih dahulu diajukan dalam bentuk gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Surat pemberitahuan juga telah dilayangkan kepada berbagai institusi termasuk Kapolres dan penyidik sejak 3 Juli lalu, namun proses pidana masih terus berlanjut.
“Kami merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 1956, yang menyatakan bahwa apabila terdapat sengketa keperdataan, maka proses pidana harus ditangguhkan sementara. Tapi anehnya, itu tidak terjadi di kasus ini,” ujar Aturkian Laia.
Tak hanya itu, mereka juga mengungkap dugaan adanya upaya kriminalisasi terhadap klien mereka melalui praktik “bargaining” atau negosiasi dana. Kuasa hukum menyebut adanya dana sebesar Rp50 juta yang diserahkan oleh salah satu terduga terlapor kepada pengacara pelapor. Dana tersebut, menurut pengakuan, juga dibagikan ke oknum aparat penegak hukum.
“Kalau ini terus dibiarkan, keadilan tidak akan pernah tercapai. Yang ada justru proses hukum dijadikan alat untuk mencari keuntungan materi dari pelaku usaha kecil-menengah,” tutupnya.
Pihak kuasa hukum berharap agar aparat penegak hukum dapat menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum serta menghentikan segala bentuk tekanan atau tindakan yang berpotensi merugikan klien mereka secara sepihak. (Rd)





