
Jakarta, detikborneo.com – Dugaan penyekapan terhadap tiga pekerja di sebuah perusahaan kembali menjadi sorotan publik setelah Petrus, kuasa hukum korban mengungkap kronologi penemuan para korban dalam program HOTROOM, Kamis (2/7/2026).
Dalam wawancara tersebut, Petrus, kuasa hukum menjelaskan bahwa pihaknya mulai mendampingi salah satu korban, Aditya, setelah dihubungi keluarga pada 25 Juni 2026. Sehari kemudian, keluarga diminta datang ke Jakarta untuk memberikan kuasa hukum sekaligus menyampaikan kronologi yang dialami korban.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, tim kuasa hukum kemudian berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan mendatangi lokasi perusahaan bersama tim dari Lembaga Kemanusiaan Forum Pemuda Kalimantan Barat (FPKB).
Menurut pengakuan nya, saat tiba di lokasi mereka sempat dihalangi oleh karyawan perusahaan. Namun setelah berhasil masuk ke dalam gedung, mereka menemukan salah satu korban, Aditya, dalam kondisi terduduk lemas dengan kaki dirantai di sebuah ruangan yang gelap.
Pencarian kemudian dilanjutkan ke lantai atas. Di lokasi tersebut, tim mengaku menemukan dua korban lainnya, yakni Muhammad Rafli dan Tegar, yang juga dalam kondisi kaki diborgol.
Kuasa hukum juga mengungkap bahwa saat mempertanyakan tindakan tersebut kepada pihak perusahaan, salah seorang yang disebut bernama Sterli menyatakan bahwa pemasungan terhadap pekerja yang dianggap melakukan pelanggaran merupakan hal yang “sudah biasa”. Pernyataan tersebut hingga kini belum mendapat tanggapan resmi dari pihak perusahaan.
Tak hanya itu, Petrus mengaku memperoleh informasi adanya korban lain bernama Doki yang diduga pernah mengalami perlakuan serupa selama sekitar satu tahun dua bulan sebelum akhirnya berhasil melarikan diri.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum juga menyebut adanya dugaan tekanan terhadap keluarga korban. Menurut keterangannya, pihak perusahaan sempat meminta uang sebesar Rp230 juta yang kemudian disebut turun menjadi Rp70 juta melalui proses negosiasi. Namun keluarga salah satu korban mengaku tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut dan memilih agar persoalan diproses sesuai ketentuan hukum.
Terkait dugaan pencurian yang menjadi dasar penahanan para pekerja, kuasa hukum membantah bahwa kliennya melakukan pencurian. Ia menjelaskan barang yang dipermasalahkan merupakan limbah atau sisa hasil percetakan yang menurutnya biasa dijual apabila tidak diambil oleh pelanggan.
Disebutkan, salah satu korban menjual satu paket limbah percetakan seharga Rp700 ribu karena membutuhkan uang. Namun menurut Petrus, nilai barang yang dipersoalkan diperkirakan hanya sekitar Rp40 ribu apabila dianggap sebagai milik perusahaan.
Sementara itu, kondisi para korban disebut telah kembali kepada keluarga masing-masing. Meski demikian, satu korban masih menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami kondisi fisik yang belum stabil dan dehidrasi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun aparat kepolisian terkait seluruh dugaan yang disampaikan kuasa hukum korban dalam wawancara tersebut. Bengkayang News akan memperbarui informasi apabila terdapat pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait.



